Kemnaker Masih Tunggu Data BPS untuk Hitung Kenaikan Upah
Selasa, 20 September 2022 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
"Data dari BPS akan kami gunakan utk mengolah penghitungan upah minimum 2023 secara nasional dan estimasi upah minimum setiap propinsi dan kab/kota," kata Indah.
Dalam PP No. 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar rumusan penentuan upah juga dijelaskan bahwa nilia pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyelesaian upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.
Baca juga: Usai Tak Jadi Wagub DKI, Ariza: Fokus Menangkan Prabowo sebagai Presiden
"Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum itu adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP tentang Pengupahan," pungkasnya.
Dalam PP No. 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar rumusan penentuan upah juga dijelaskan bahwa nilia pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyelesaian upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.
Baca juga: Usai Tak Jadi Wagub DKI, Ariza: Fokus Menangkan Prabowo sebagai Presiden
"Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum itu adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP tentang Pengupahan," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :