Kemnaker Masih Tunggu Data BPS untuk Hitung Kenaikan Upah
Selasa, 20 September 2022 - 08:51 WIB
loading...
Kemenaker tengah menunggu data BPS untuk merumuskan besaran kenaikan upah minimum. Foto/Ilsutrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait kondisi ekonomi nasional sebagai formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2023. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, saat ini pihaknya telah bersurat kepada BPS untuk meminta data tersebut.
Baca juga: Gaji UMR Bisa Dapat BSU? Cek di Sini Biar Tahu
"Saat ini kami dalam tahap menunggu datangnya beberapa data dari BPS yang diolah dan disiapkan sesuai dengan permintaan resmi Kemnaker," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (20/9/2022).
Indah menjelaskan sesuai PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, formula kenaikan upah bakal menghitung dari beberapa variabel, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.
Baca juga: Gaji UMR Bisa Dapat BSU? Cek di Sini Biar Tahu
"Saat ini kami dalam tahap menunggu datangnya beberapa data dari BPS yang diolah dan disiapkan sesuai dengan permintaan resmi Kemnaker," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (20/9/2022).
Indah menjelaskan sesuai PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, formula kenaikan upah bakal menghitung dari beberapa variabel, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.
Lihat Juga :