11,53 Juta Pekerja Masih Terdampak Covid, Mayoritas Kena Pengurangan Jam Kerja
Selasa, 20 September 2022 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Diamengatakan tujuan K3 tidak hanya untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
"Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan PAK," kata Ida.
Baca Juga: Kemnaker Masih Tunggu Data BPS untuk Hitung Kenaikan Upah
"Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika dilaksanakan dan diterapkan dengan sistem manajemen K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang sering dikenal dengan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)," pungkasnya.
"Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan, baik pihak manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan tenaga kerja/buruh bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan PAK," kata Ida.
Baca Juga: Kemnaker Masih Tunggu Data BPS untuk Hitung Kenaikan Upah
"Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika dilaksanakan dan diterapkan dengan sistem manajemen K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang sering dikenal dengan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :