Biaya Konversi Motor Listrik Capai Rp15 Juta, Ini Daftar Bengkel Konversi Resmi

Selasa, 20 September 2022 - 19:08 WIB
loading...
Biaya Konversi Motor...
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan, bahwa biaya konversi kendaraan motor dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan motor listrik mencapai Rp15 juta per unit. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Arifin Tasrif mengungkapkan, bahwa biaya konversi kendaraan motor dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan motor listrik mencapai Rp15 juta per unit.

“Sekarang ini yang diperkirakan dengan kondisi harga di dunia yang lagi meningkat, diperkirakan biaya sampai Rp15 juta per motor,” kata Arifin saat acara konversi motor listrik di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/9).



Sementara itu dalam rangka percepatan peralihan dari kendaran berbahan fosil menuju kendaraan listrik , Kementerian Perhubungan (Kemenjub) sedang mengupayakan pemberian subsidi terhadap biaya konversi kendaraan bermotor.

"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Menhub mengatakan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” katanya.

Adapun, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.



Sementara itu terkait peraturan tata pelaksana dan pengujian bengkel konversi semuanya terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Lebih lanjut, dalam pengoversian motor bensin ke motor listrik hanya bisa dilakukan bengkel konversu yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi dalah hal melakukan konversi. Selain itu bngkel tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari Diretur Jenderal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2374 seconds (0.1#10.140)