Asap Pembakaran Lahan Picu Tabrakan di Tol Pejagan Brebes, Petani Bisa Dipidana?

Rabu, 21 September 2022 - 15:57 WIB
loading...
Asap Pembakaran Lahan Picu Tabrakan di Tol Pejagan Brebes, Petani Bisa Dipidana?
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono. Foto/MPI/Heri Purnomo
A A A
JAKARTA - Asap pembakaran lahan yang diduga kuat menjadi pemicu tabrakan beruntun di tol Pejagan Brebes hingga kini masih ramai diperbincangkan. Salah satunya terkait sanksi yang mungkin diberikan kepada pelaku pembakar lahan.

Terkait hal tersebut, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menilai, pemidanaan terhadap petani yang membakar lahan sawahnya bukan merupakan pendekatan yang baik.

Menurut dia, kegiatan petani dalam membakar lahan sawahnya merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh petani sejak masa lalu dan itu merupakan langkah yang praktis dalam mengelola lalahn pertaninya setalah masa panen.

"Jadi sekarang kalo ada (petani) yang bakar dan dipidanakan, hal itu pendekatan yang kurang baik sebab kita membutuhkan petani. Kalau tidak ada petani kita makan apa?" ujarnya dalam Media briefing KNKT 'Review Keselamatan Pelayaran pada Kapak Tradisonal di Indonesia' di Jakarta, Rabu (21/9/2022).



Menurut Soerjanto, permasalahan terkait bagaimana cara petani dalam mengelola lahan setelah panen, harus dicarikan solusi dalam pengelolaannya sehinggga petani tersebut tidak lagi membakar lahan setelah panen.

"Kami sudah berkoordinasi dengan gubernur, Pemda Brebes, Ketua BRIN untuk memberikan solusi terhadap petani di sekitar situ terkait bagaimana mereka bisa mengelola hasil pertanian untuk tidak dibakar dan dimanfaatkan untuk pupuk, makanan ternak, dan sebagainya, sehingga mereka tidak membakar lagi," tuturnya.

"Tetapi nanti dengan teknologi yang disampaikan dari teman teman BRIN nantinya itu bisa mendapatkan solusinya (terhadap petani)," imbuh dia.



Sebelumya, kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan terjadi di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang, Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu (18/9/2022). Insiden itu menyebabkan satu orang korban tewas dan 19 lainnya mengalami luka-luka.

Adapun mengenai kecelakaan tersebut, pihak Jasa Raharja menjelaskan bahwa indikiasi awal kecelakaan diakibatkan karena adanya asap pembakaran lahan sehingga para pengemudi terhalang pandangannya.

“Indikasi awal kejadian diakibatkan karena salah satu kendaraan pribadi (SUV) paling depan melintas TKP terhalang pandangan akibat asap pembakaran lahan oleh warga. Sesampainya di TKP pengemudi melakukan perlambatan (rem) mendadak yang berakibat kendaraan di belakangnya kurang antisipasi sehingga menabrak bagian belakang,” tulis keterangan yang diterima pada Minggu (18/9/2022).



Sementara itu, Kordinator Indonesian Toll Road Watch (ITRW) Deddy Herlambang mendorong pihak Kepolisian untuk mengusut siapa yang membakar lahan di trase jalan tol itu.

“Meminta kepada Pihak Kepolisian RI mengusut tuntas siapa yang membakar lahan di trase jalan tol di TKP kecelakaan. Hal ini mungkin bisa saja yang membakar masyarakat sekitar atau pengelola jalan tol itu sendiri dengan dalih membersihkan rumput-rumput sepanjang ruas tol," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)