Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Moeldoko: Akan Berjalan Bertahap
Rabu, 21 September 2022 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
"Bagaimana aturan spesifikasi dan besaran anggaran, itu berkaitan dengan spesifikasi diatur oleh Kementerian Perhubungan. Kalau sebelumnya berkaitan dengan CC, sekarang berkaitan dengan KWh itu Kemenhub. Pembiayaan, yang KWh besar atau kecil, karena berkaitan dengan jarak tempuh dan harga, itu akan dirumuskan oleh Kementerian Keuangan," pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Listrik Didorong Pemerintah, Sepeda Listrik Dilarang Polisi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Inpres tersebut, merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan. Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota.
Baca Juga: Mobil Listrik Didorong Pemerintah, Sepeda Listrik Dilarang Polisi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Inpres tersebut, merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan. Selain itu, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota.
(nng)
Lihat Juga :