Pasca Penyesuaian Harga BBM, Subsidi di APBN Harus Ditata Ulang

Sabtu, 24 September 2022 - 14:01 WIB
loading...
Pasca Penyesuaian Harga BBM, Subsidi di APBN Harus Ditata Ulang
Keputusan pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM dan realokasi APBN dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah tepat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan realokasi APBN dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah yang memang sudah seharusnya dilakukan.

Hal ini demi tujuan yang jauh lebih produktif ketimbang harus terus tertekan dan membahayakan perekonomian nasional.

Sejauh ini pemerintah terus menggelontorkan subsidi untuk energi berbahan dasar fosil, yakni BBM hingga membebani APBN mencapai Rp502 triliun.

Padahal ternyata praktiknya di lapangan, subsidi BBM ini justru hanya menciptakan ketidakadilan karena 70%-nya dinikmati masyarakat mampu.

Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam sebuah diskusi daring, Jumat (23/9) menyatakan bahwa sebenarnya dana subsidi yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah harus segera dialihkan.

Pengalihan dana subsidi tersebut, menurut Menkeu periode 27 Oktober 2014-27 Juli 2016 itu, akan sangat jauh lebih bermanfaat jika mulai digunakan untuk pemanfaatan energi bersih dan terbarukan.

“Subsidi energi berbahan dasar fosil harus dikurangi dan diarahkan untuk energi bersih serta terbarukan. Perlu adanya dukungan dari pemerintah berupa insentif, untuk menarik pihak swasta dalam berinvestasi di energi bersih,” ujarnya, dikutip Sabtu (24/9/2022).



Lebih lanjut, terkait pemberian subsidi BBM yang sama sekali tidak tepat sasaran sebelumnya, Bambang mengharapkan agar penggunaan APBN saat ini bisa dialihkan kepada hal yang jauh lebih produktif.

“Sudah saatnya Indonesia menatap cara APBN produktif yang lebih baik. Bantuan harus bersifat tepat sasaran seperti ke sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” urai mantan Menristek itu.

Dosen dan peneliti Indef Berly Martawardaya menilai bahwa subsidi BBM selama ini sangat melenceng dari fungsi distribusi dari APBN sendiri. “APBN dari fungsi distribusi adalah untuk melindungi masyarakat yang lemah,” tukasnya.

Demi terus menjaga agar fungsi distribusi tersebut bisa berjalan dengan baik, maka dalam pemberian BLT BBM seperti yang tengah digencarkan oleh pemerintah, Berly menekankan agar akurasinya ditingkatkan. “Fungsi distribusi APBN, BLT/Bansos harus meningkatkan akurasi,” tandasnya.

Masih terkait penyaluran BLT BBM, politikus Fahri Hamzah menyarankan pemerintah menggunakan skema single identity number untuk benar-benar menjamin penerima manfaat bantalan sosial tersebut.

“Single Identity Number sebaiknya dipertimbangkan agar diberlakukan di Indonesia, sehingga masyarakat dapat menerima manfaat dari negara secara tepat khususnya dari segi kesejahteraan,” ucapnya.



Pemerhati isu strategis dan global Imron Cotan menambahkan, skema single identity number memang bisa menjadi salah satu solusi mengenai penyaluran bantalan sosial.

“Bantuan sosial harus dipastikan tepat sasaran. Salah satunya bisa menggunakan Single Identity Number. Begitu ada penyelewengan maka akan segera terdeteksi. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima manfaat secara tepat,” terang dia.

Sejatinya, kebijakan penyesuaian harga BBM disertai dengan penyaluran bantalan sosial oleh pemerintah menurutnya memang merupakan sebuah upaya dari pemerintah agar programnya benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah membuat kebijakan penyesuaian harga BBM dengan bantuan sosial agar tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lebih tepat sasaran,” kata Imron.



Lebih lanjut, Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menyatakan bahwa dalam segala permasalahan yang menyangkut dengan BBM ini, sebenarnya masyarakat sangat percaya bahwa presiden Jokowi mampu mengatasinya.

“Masyarakat memiliki kepercayaan tinggi bahwa presiden dapat mengatasi masalah BBM. Kesadaran tentang krisis global cukup baik di tingkat masyarakat. Namun, masyarakat masyarakat memiliki kepercayaaan cukup tinggi terhadap kemampuan pemerintah,” ringkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)