80% Subsidi Pertalite Disedot Kalangan Mampu, BPH Migas Sarankan Distribusi Tertutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ), Saleh Abdurrahman menyarankan, agar pemerintah melaksanakan pendistribusian BBM subsidi secara tertutup. Menurutnya langkah ini bisa menjadi solusi agar distribusi BBM tepat sasaran.
Saleh menyebut saat ini dengan sistem distribusi terbuka, maka mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu. Berdasarkan data BPH Migas, 89% subsidi solar tercatat dinikmati dunia usaha dan 11% dinikmati rumah tangga. Dari jumlah rumah tangga tersebut, 95% di antaranya dinikmati kalangan mampu dan hanya 5% rumah tangga miskin, yakni petani dan nelayan.
Adapun untuk subsidi Pertalite , kata dia, 86% dinikmati rumah tangga dan sisanya 14% dinikmati dunia usaha. Dari 86% yang dinikmati rumah tangga, 80% di antaranya dinikmati kalangan mampu dan 20% digunakan kalangan rentan.
"Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak mendapat subsidi dicek dan di verifikasi. Kalau boleh dapat QR Code," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Pembatasan BBM Berkeadilan' di Jakarta, Senin (19/9). Selain itu ia juga mendorong pemerintah mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Energi, yaitu masyarakat tidak mampu.
Karena itu, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 harus didetailkan siapa-siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, setuju dengan usul pemberian subsidi secara tertutup. Hal ini agar jangan sampai subsidi dinikmati mereka yang mampu.
"Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan ada subsidi energi. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita," ujar Tulus.
Menurut Tulus pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Dengan begitu diharapkan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran tidak terulang kembali.
"Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmapnya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas," kata Tulus.
Saleh menyebut saat ini dengan sistem distribusi terbuka, maka mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu. Berdasarkan data BPH Migas, 89% subsidi solar tercatat dinikmati dunia usaha dan 11% dinikmati rumah tangga. Dari jumlah rumah tangga tersebut, 95% di antaranya dinikmati kalangan mampu dan hanya 5% rumah tangga miskin, yakni petani dan nelayan.
Adapun untuk subsidi Pertalite , kata dia, 86% dinikmati rumah tangga dan sisanya 14% dinikmati dunia usaha. Dari 86% yang dinikmati rumah tangga, 80% di antaranya dinikmati kalangan mampu dan 20% digunakan kalangan rentan.
"Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak mendapat subsidi dicek dan di verifikasi. Kalau boleh dapat QR Code," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Pembatasan BBM Berkeadilan' di Jakarta, Senin (19/9). Selain itu ia juga mendorong pemerintah mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Energi, yaitu masyarakat tidak mampu.
Karena itu, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 harus didetailkan siapa-siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, setuju dengan usul pemberian subsidi secara tertutup. Hal ini agar jangan sampai subsidi dinikmati mereka yang mampu.
"Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan ada subsidi energi. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita," ujar Tulus.
Menurut Tulus pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Dengan begitu diharapkan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran tidak terulang kembali.
"Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmapnya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas," kata Tulus.
(akr)