Menhub Izinkan Pebisnis Gunakan Maskapai Penerbangan

Senin, 27 April 2020 - 15:17 WIB
loading...
Menhub Izinkan Pebisnis...
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bagi pebisnis yang tengah melakukan perjalanan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan maskapai penerbangan, dengan catatan tetap harus menjalani protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan virus corona (Covid-19).

"Saya hanya ingin tambahkan beberapa hal, Bali seperti itu, tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat," kata Menhub di Jakarta, Senin (27/4/2020). (Baca Juga :
Seusai Ikuti Rapat Internal Kabinet, Menhub Budi Karya: Saya Kangen Sekali )

Kendati demikian, lanjut Menhub, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan protokol aturan skema penerbangan bagi pebisnis ini kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanagan Covid-19. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Jangan di kami. Kami hanya mengiyakan, oke hari ini satu flight, tiga flight, tapi protokol jangan di kami. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo - red) atur itu. Kita tidak ingin dibilang dukung pebisnis," katanya.

Menhub pun menyatakan mendukung keputusan Menko bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan selama menggantikannya sebagai Plt Menhub. Salah satunya adalah menerbitkan Permenhub nomor 18 tahun 2020 dan nomor 25 tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Seperti diketahui, Menhub Budi Karya sempat dirawat lebih dari satu bulan lantaran dinyatakan positif Covid-19 pada pertengahan Maret lalu.

"Oleh karenanya semuanya dikoordinasi oleh Pak Menko, karena ad interim, saya sudah satu minggu ini men-support Pak Menko dan semuanya. Bisa dikatakan Permenhub dibuat Pak Luhut itu relatif tidak ada cacat. Tidak ada komplain atas itu," katanya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
KPK Dalami Dugaan Aliran...
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Mantan Menhub
Rekomendasi
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Berita Terkini
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved