Grab Indonesia Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU

Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:24 WIB
loading...
Grab Indonesia Ajukan...
Grab mengajukan banding terhadap putusan KPPU yang menjatuhkan hukuman denda Rp30 miliar kepada Grab. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan hukuman denda Rp30 miliar kepada Grab karena diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang tidak tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Yang disebutkan terakhir juga didenda Rp19 miliar atas kasus yang sama.

"Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan KPPU dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia. (Namun) kami menyesalkan KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI, meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Grab Regional Counsel-Indonesia Teddy Trianto, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (3/7/2020). (Baca juga : Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi )

Pernyataan ini dilandaskan sejumlah alasan. Pertama, Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama mereka dengan PT TPI. Apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami. Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi," beber Teddy.

Oleh karena itu, lanjut dia, Grab bekerja sama dengan PT TPI untuk memasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya. Dengan demikian, mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.

Kedua, perusahaan selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi Grab. Sistem pemesanan perusahaan adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.

Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas diantara mitra pengemudi, pihaknya memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.

Pada akhirnya, lanjut dia, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi. Misalnya, Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership.

Ketiga, ungkap dia, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat perusahaan terhadap keputusan tersebut, Grab akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasinya dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU.

Dengan memperhatikan prinsip ini, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Intervensi Danantara...
Intervensi Danantara di Industri Ojol Dinilai Berisiko, Begini Penjelasannya
Prabowo Pangkas Komisi...
Prabowo Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Ojol Minta Implementasi Dikawal
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Kisah Mak Netty dan...
Kisah Mak Netty dan Fitri, Kartini Era Kini di Ekosistem Grab
Ekonomi Digital RI Hampir...
Ekonomi Digital RI Hampir USD100 Miliar, Menko Airlangga Sebut AI Mesin Pertumbuhan Baru
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
Mengapa Grab Indonesia...
Mengapa Grab Indonesia Menutup Program Langganan Akses Hemat dan Bagaimana Dampaknya?
Grab Indonesia Hadirkan...
Grab Indonesia Hadirkan Jejak Aksi Kartini Masa Kini untuk Perluas Pemberdayaan Perempuan di Era Digital
Rekomendasi
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved