Bulan Depan LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps
Selasa, 27 September 2022 - 14:08 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Upaya itu dilakukan melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Selanjutnya, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Baca juga: 8 Mantan Gubernur DKI dari Masa ke Masa Berlatar Belakang Militer
"Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tandasnya.
Selanjutnya, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Baca juga: 8 Mantan Gubernur DKI dari Masa ke Masa Berlatar Belakang Militer
"Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :