Menaker: BSU Ditransfer kepada 2 Juta Pekerja Tiap Minggu

Selasa, 27 September 2022 - 20:37 WIB
loading...
Menaker: BSU Ditransfer...
Menaker Ida Fauziah mendampingi Presiden Jokowi menyaksikan penyerahan BSU tahun 2022 kepada para pekerja di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini akan disalurkan secara bertahap. Target dalam kurun waktu 1 bulan seluruhnya dapat tersalurkan

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziah saat mendampingi Presiden Joko Widodo menyaksikan penyerahan BSU tahun 2022 kepada para pekerja yang ada di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara. "Setiap minggu, disalurkan 1 juta, 2 juta pekerja. Insyaallah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan," ujar Ida dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).



Hingga saat ini, penyaluran BSU masuk dalam tahap ke III dengan totoal penerima sebanyak 7.077.550 pekerja. Rincinya, pada tahap I telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, Tahap II sebanyak 1.607.776, dan tahap Tahap III 1.357.722 penerima.

Menaker menambahkan, BSU disalurkan kepada para pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Adapun untuk calon penerima manfaat BSU yang ada di Sulawesi Tenggara sebanyak 79.675 pekerja.

"Total penerima BSU sampai dengan tahap III di Sulawesi Tenggara ada 19.286 orang, sudah 24,21 persen," kata Menaker Ida Fauziah.

Adapun persyaratan penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker 10 Tahun 2022 adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai anggota paling lambat Juli 2022. "Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," lanjutnya.



Menaker Ida menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap dengan penyaluran BSU senilai Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening Himbara yang didaftarkan bersama Kepesertaan BJPS Ketenagakerjaan, diharapkan bisa bantu menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, memiliki range gaji Rp3,5 juta perbulan, atau yang dalam Permenaker tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang upah minimum kotanya diatas Rp3,5 juta juga punya peluang untuk dapat asal gajinya tidak lebih dari UMK yang ada.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2504 seconds (0.1#10.140)