Menaker: Tidak Ada Jalan Dapat BSU Jika Bukan Peserta BPJSTK

Jum'at, 23 September 2022 - 20:03 WIB
loading...
Menaker: Tidak Ada Jalan Dapat BSU Jika Bukan Peserta BPJSTK
Menaker Ida Fauziah memberikan kabar pahit bagi para pekerja dengan gaji kecil, tapi tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya tidak ada jalan bagi golongan ini untuk mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziah mengatakan, salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) yakni kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan. Hal itu menjadi instrumen data pemerintah untuk membagikan Bantuan Subsidi Upah.



Sehingga para pekerja yang tidak mendaftarkan diri pada program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU, meski pekerja tersebut punya gaji kecil.

"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," kata Menaker Ida Fauziah dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).



Menaker Ida Fauziah menjelaskan, bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya berharap dengan penyaluran BSU senilai Rp600 ribu yang ditransfer ke rekening Himbara yang didaftarkan bersama kepesertaan BJPS Ketenagakerjaan, diharapkan bisa bantu menjaga daya beli masyarakat.

Sebab kenaikan inflasi yang terjadi akibat kenaikan harga BBM bakal mengikis daya beli masyarakat yang berujung pada resesi. Sehingga berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi.

"Ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterimakan langsung oleh para pekerja. Mudah-mudahan program ini memberikan manfaat untuk para pekerja di Indonesia," sambungnya.

Pada tahun ini pemerintah bakal menyalurkan BSU kepada kurang lebih 14,6 juta pekerja, dengan nilai sekitar Rp24 triliun yang disalurkan secara bertahap. Kemnaker menargetkan setiap minggu BSU terus disalurkan hingga target yang sudah ditentukan.

Salah satu syarat penerima BSU ini adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat hingga bulan Juli 2022. Selain itu mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta atau tidak lebih besar daripada upah minim kota tempat bekerja.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3290 seconds (0.1#10.140)