BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet

Selasa, 13 September 2022 - 16:34 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman memperlihatkan naskah kerjasama di Jakarta, Senin (12/9/2022).
A A A
JAKARTA - Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera. Selain itu atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua.

Kedua hal tersebut memacu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk segera menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, Senin (12/9/2022).

Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJAMSOSTEK dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor).

(Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja)

“Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya. Hal ini sungguh disayangkan karena para atlet tersebut merupakan harapan bangsa. Oleh karena itu hari ini kita melakukan tanda tangan MOU dengan KONI. Agar kita bersama dengan KONI dapat mendorong setiap daerah untuk memastikan para atletnya telah terlindungi,” ungkap Anggoro.

Pihaknya menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.

BPJAMSOSTEK dan KONI sepakat untuk mendorong seluruh cabor untuk mendaftarkan seluruh atletnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Tentunya hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi bersama secara masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

(Baca juga:Pekerja Magang Wajib Memiliki BPJS Ketenagakerjaan)

Terkait dengan perlindungan atlet tentu ini bukan yang pertama dilakukan, sebelumnya BPJAMSOSTEK telah melindungi seluruh atlet yang berlaga di Asian Games 2018, Olimpiade Tokyo 2020, PON XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022.

Lebih jauh Anggoro menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

(Baca juga:BP Jamsostek Dinilai Telah Berinvestasi dengan Baik)

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi yang merupakan atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX lalu. Dirinya membagikan pengalamannya mendapatkan perawatan dari BPJAMSOSTEK tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu sampai dengan saat ini dirinya masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi.

Anggoro kembali menekankan bahwa seluruh manfaat yang diterima Sylvan merupakan bukti negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia. “Tentu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK para atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding, sehingga prestasi terus meningkat dan mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Selain itu keluarga juga akan merasa tenang dan terjamin apabila terjadi risiko yang dialami oleh atlet yang merupakan tulang punggung keluarga, ada manfaat yang juga diberikan oleh BPJAMSOSTEK,” kata Anggoro.

Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cilandak Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengatakan, BPJAMSOSTEK cabang Cilandak siap melayani dan melindungi atlet.

Perlindungan dari BPJAMSOSTEK untuk para atlet sangatlah diperlukan di mana resiko kecelakaan dalam melakukan aktivitas yang dilakukan dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui. “Jika atlet mengalami cedera akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medisnya. Serta keluarga dari atlet menjadi lebih tenang dan terjamin, bila terjadi resiko kecelakaan yang dialami oleh atlet,” tutup Wetty.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
UNJ Diganjar Penghargaan...
UNJ Diganjar Penghargaan KONI Pusat, Jadi Rujukan Ilmu Keolahragaan Nasional
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Rekomendasi
Nathalie Holscher Minta...
Nathalie Holscher Minta Netizen Stop Hujat Ustaz Syam, Ini Alasannya!
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Kepala Posko PRR Aceh...
Kepala Posko PRR Aceh Apresiasi TNI Bangun Jembatan Gantung di Kampung Reje Payung
Berita Terkini
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
Ramalan Goldman Sachs...
Ramalan Goldman Sachs soal Harga Minyak Dunia Diwarnai Skenario Buruk Tembus USD145 per Barel
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved