Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya

Rabu, 28 September 2022 - 11:49 WIB
loading...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya
Pemerintah telah memutuskan penyesuaian tarif listrik periode Oktober-Desember 2022 untuk 13 pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan penyesuaian tarif listrik periode Oktober-Desember 2022 untuk 13 pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan alias tetap.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Mei sampai dengan Juli 2022 mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan kuartal ketiga 2022. Dengan demikian, menurut dia, tarif listrik kuartal keempat seharusnya mengalami kenaikan.

Hanya saja, Dadan menegaskan, pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal IV untuk pelanggan non-subsidi tetap mengacu pada tarif kuartal III atau tidak mengalami kenaikan.

“Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (28/9/2022).



Dia berharap realisasi parameter ekonomi makro dapat mengalami penurunan tahun depan sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat kembali ke posisi normal. Dengan demikian, tarif tenaga listrik dapat kembali disesuaikan.

Sebagaimana diketahui, PT PLN mengatakan kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) tidak berdampak signifikan untuk menambal beban kompensasi yang mesti ditanggung perseroan akibat biaya pokok penyediaan (BPP) kelistrikan yang sudah terlanjur naik tajam sejak awal tahun ini.

PLN memproyeksikan kenaikan BPP itu berpotensi memperlebar beban kompensasi kelistrikan mencapai Rp65,9 triliun pada tahun ini.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik sebagian rumah tangga mampu dan instansi pemerintahan untuk mengoreksi alokasi anggaran kompensasi yang sebelumnya salah sasaran.

Di sisi lain, keputusan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil pada kelompok golongan subsidi, industri dan bisnis diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan inflasi domestik pada tahun ini.

"Lebih untuk mengoreksi bagaimana bantuan pemerintah yang saat ini belum tepat sasaran agar betul-betul bermanfaat bagi masyarakat ekonomi lemah memang sebesar Rp3,1 triliun, dalam hal ini dampak keuangan bagi PLN hampir tidak ada,” terang Darmawan.



Mengenai potensi beban kompensasi yang melebar itu, Darmawan beralasan hal itu disebabkan karena harga minyak mentah dunia masih tetap bertengger di angka rata-rata USD100 per barel, sedangkan sebagian besar pembangkit listrik milik PLN di daerah masih berbasis diesel yang ikut menaikkan komponen produksi.

Dia menuturkan perseroan telah mengintensifkan program bauran energi dan gasifikasi untuk mengurangi ongkos produksi daya di sejumlah pembangkit listrik diesel.

Adapun rencana kerja dan anggaran perusahaan atau RKAP PLN sempat menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar USD63 per barel.

Sementara harga minyak mentah dunia belakangan ini berada di posisi rata-rata USD100 per barel. Artinya setiap penambahan USD1 per barel, biaya produksi bakal bertambah Rp500 miliar. Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.

Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan terakhir Februari sampai dengan April 2022 yang digunakan sebagai dasar perhitungan Tariff Adjustment kuartal III/2022 menunjukkan angka kurs Rp14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp14.350 per dolar AS), ICP USD104 per barrel (asumsi semula USD63 per Barrel), inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), HPB Rp837 per kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >USD70 per ton).



Pada penyesuaian tarif listrik triwulan ketiga, Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)