DPR Usul Sistem Pemberian Subsidi BBM Diubah

Rabu, 28 September 2022 - 08:56 WIB
loading...
DPR Usul Sistem Pemberian...
Realokasi penyaluran subsidi bahan bakar minyak alias BBM jenis Pertalite (RON 90) dengan metode terbuka menjadi subsidi tertutup dinilai lebih bijak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Realokasi penyaluran subsidi bahan bakar minyak alias BBM jenis Pertalite (RON 90) dengan metode terbuka menjadi subsidi tertutup dinilai lebih bijak. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI , Maman Abdurrahman menerangkan, ini merupakan solusi yang lebih baik untuk jangka panjang ketimbang mencabut subsidi seluruhnya.

“Jadi saya itu suka dengar yang mengatakan subsidi cabut saja, itu salah total. Saya tegaskan bahwa realokasi dari subsidi terbuka menjadi subsidi tertutup lebih bijak, supaya subsidi kita tepat sasaran. Kenyataannya kan tidak,” kata Maman dalam Polemik Spesial MNC Trijaya: Pembatasan penggunaan bbm subsidi, untuk siapa?, Selasa (27/9/2022).



Dia menuturkan, bahwa untuk menekan masalah konsumsi BBM subsidi ini, diperlukan campur tangan pemerintah untuk merevisi perpres agar subsidi dilakukan secara tertutup.

“Pemerintah harus segera mendorong percepatan metode subsidi terbuka menjadi subsidi tertutup. Apa itu subsidi tertutup? Itu kembali ke definisi, dimana orang yang tidak mampu diberikan pemerintah bantuan supaya memiliki daya beli terhadap komunitas barang.” tuturnya.

Maman memberikan contoh, misalnya masyarakat menengah ke bawah diberikan langsung akses pemerintah kepada BBM subsidi, sehingga masyarakat menengah ke atas harus menggunakan BBM non-subsidi.



Namun ia menuturkan percepatan ini memiliki tantangan besar, yaitu pada data-data orang miskin yang dimiliki pemerintah. Karena data tersebut harus aktual dan akurat agar bantuan dapat tepat sasaran.

“Pertanyaannya kan data-data orang miskin itu sudah tepat atau belum, itu yang sekarang kita sasar. Proses transisi ke sana kita (Komisi VII) turut hadir. Kita segera pembenahan data orang miskin supaya kita bisa langsung beri subsidi tertutup,” ucapnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Padat Karya, DPR Harap Industri Tekstil Makin Kuat
Dasco dan Anggota DPR...
Dasco dan Anggota DPR Datangi BEI usai IHSG Anjlok Parah, Ada Apa?
Mudik Lebaran 2025,...
Mudik Lebaran 2025, Konsumsi Pertalite dan Pertamax Diramal Naik 11%
Pulihkan Kepercayaan...
Pulihkan Kepercayaan Masyarakat, Ini yang Akan Dilakukan Pertamina
Bersinergi dengan Kejaksaan,...
Bersinergi dengan Kejaksaan, Pertamina Jamin BBM Berkualitas buat Masyarakat
Pemerintah dan DPR Didorong...
Pemerintah dan DPR Didorong Implementasikan Rekomendasi Revisi UU Jasa Konstruksi
Kampus Batal Dapat Jatah...
Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang, Ini Penjelasan dari DPR
DPR Pastikan Distribusi...
DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar hingga Sub Pangkalan
Coretax Bikin Gaduh,...
Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
Rekomendasi
Ini Alasan Utama Ruben...
Ini Alasan Utama Ruben Onsu Mualaf dan Mantap Masuk Islam
Apa Makna Ucapan Kembali...
Apa Makna Ucapan Kembali ke Fitrah?
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
Berita Terkini
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
1 menit yang lalu
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
1 jam yang lalu
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
2 jam yang lalu
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
10 jam yang lalu
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
11 jam yang lalu
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
12 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved