Subholding dan IPO Dinilai Langkah Privatisasi, Ini Tuntutan SP Pertamina
Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa pembentukan Holding dan Subholding Migas dan rencana IPO juga tidak sejalan dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Di mana penguasaan oleh negara wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan, dan Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam secara tegas dilarang untuk diprivatisasi.
"Pembentukan Holding dan Subholding Migas, hanyalah akal-akalan agar bisa melakukan IPO pada kegiatan Pertamina yang tidak mungkin dilakukan pada induk usaha Pertamina. Maka dipecahlah bisnis-bisnis utama Pertamina menjadi sub holding agar bisa dijual, dan sangat berpotensi dimiliki asing, seperti Telkomsel. Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sangat jelas mengebiri Kedaulatan Energi Indonesia," tutur dia.
Pembentukan Holding dan Subholding Migas ini dinilai bukan tujuan untuk efisiensi, namun hanya akan menambah beban biaya dengan banyaknya direksi dan komisaris pada perusahaan Subholding dan Sub–Subholdingnya. Selain itu, setiap transaksi antar perusahaan juga akan dikenai pajak yang mengakibatkan biaya tinggi dan berujung naiknya harga jual di pasaran.
Nur menjelaskan, pemisahaan unit bisnis dari hulu ke hilir menjadi perusahaan yang terpisah-pisah juga akan membentuk silo-silo yang semakin menyulitkan koordinasi operasional antar unit dan membuat benturan kepentingan bisnis antar Subholding karena masing-masing memiliki KPI dan target profit yang harus tercapai.
Dia juga menilai bahwa komposisi direksi Pertamina yang di dalamnya hanya terdapat Direktur Utama, Direktur SDM, Direktur Keuangan, Direktur Penunjang Bisnis, Direktur Logistik & Infrastruktur serta Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Bisnis. Serta tidak ada lagi Direktur Hulu, Direktur Pengolahan ataupun Direktorat Pemasaran yang justru merupakan inti bisnis Pertamina, memungkinkan Direksi Holding Pertamina bisa diisi orang yang tidak paham bisnis Migas, sehingga keputusan-keputusannya bisa membahayakan perusahaan.
"Pembentukan Holding dan Subholding Migas, hanyalah akal-akalan agar bisa melakukan IPO pada kegiatan Pertamina yang tidak mungkin dilakukan pada induk usaha Pertamina. Maka dipecahlah bisnis-bisnis utama Pertamina menjadi sub holding agar bisa dijual, dan sangat berpotensi dimiliki asing, seperti Telkomsel. Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sangat jelas mengebiri Kedaulatan Energi Indonesia," tutur dia.
Pembentukan Holding dan Subholding Migas ini dinilai bukan tujuan untuk efisiensi, namun hanya akan menambah beban biaya dengan banyaknya direksi dan komisaris pada perusahaan Subholding dan Sub–Subholdingnya. Selain itu, setiap transaksi antar perusahaan juga akan dikenai pajak yang mengakibatkan biaya tinggi dan berujung naiknya harga jual di pasaran.
Nur menjelaskan, pemisahaan unit bisnis dari hulu ke hilir menjadi perusahaan yang terpisah-pisah juga akan membentuk silo-silo yang semakin menyulitkan koordinasi operasional antar unit dan membuat benturan kepentingan bisnis antar Subholding karena masing-masing memiliki KPI dan target profit yang harus tercapai.
Dia juga menilai bahwa komposisi direksi Pertamina yang di dalamnya hanya terdapat Direktur Utama, Direktur SDM, Direktur Keuangan, Direktur Penunjang Bisnis, Direktur Logistik & Infrastruktur serta Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Bisnis. Serta tidak ada lagi Direktur Hulu, Direktur Pengolahan ataupun Direktorat Pemasaran yang justru merupakan inti bisnis Pertamina, memungkinkan Direksi Holding Pertamina bisa diisi orang yang tidak paham bisnis Migas, sehingga keputusan-keputusannya bisa membahayakan perusahaan.
Lihat Juga :