Subholding dan IPO Dinilai Langkah Privatisasi, Ini Tuntutan SP Pertamina

Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:33 WIB
loading...
Subholding dan IPO Dinilai Langkah Privatisasi, Ini Tuntutan SP Pertamina
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja dan Pelaut Aktif (SP FKPPA) Pertamina mengkritisi rencana pembentukan organisasi Holding dan Subholding Migas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja dan Pelaut Aktif (SP FKPPA) Pertamina mengkritisi rencana pembentukan organisasi Holding dan Subholding Migas melalui surat keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-18/C00000/2020-S0 tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero).

Begitu juga dengan adanya rencana Direksi Pertamina untuk melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana terhadap dua subholding dalam tempo 2 tahun ke depan.

"SP FKPPA menolak pembentukan Holding dan Subholding Migas dan privatisasi Subholding Migas melalui IPO serta menuntut Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 tersebut segera dicabut," ujar Ketua Umum SP FKPPA Nur Hermawandalam lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

( )

Menurutnya, instruksi pembentukan Holding dan Subholding Migas merupakan langkah awal privatisasi Pertamina. Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa negara memiliki kekuasaan atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa pembentukan Holding dan Subholding Migas dan rencana IPO juga tidak sejalan dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Di mana penguasaan oleh negara wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan, dan Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam secara tegas dilarang untuk diprivatisasi.

"Pembentukan Holding dan Subholding Migas, hanyalah akal-akalan agar bisa melakukan IPO pada kegiatan Pertamina yang tidak mungkin dilakukan pada induk usaha Pertamina. Maka dipecahlah bisnis-bisnis utama Pertamina menjadi sub holding agar bisa dijual, dan sangat berpotensi dimiliki asing, seperti Telkomsel. Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sangat jelas mengebiri Kedaulatan Energi Indonesia," tutur dia.

Pembentukan Holding dan Subholding Migas ini dinilai bukan tujuan untuk efisiensi, namun hanya akan menambah beban biaya dengan banyaknya direksi dan komisaris pada perusahaan Subholding dan Sub–Subholdingnya. Selain itu, setiap transaksi antar perusahaan juga akan dikenai pajak yang mengakibatkan biaya tinggi dan berujung naiknya harga jual di pasaran.

Nur menjelaskan, pemisahaan unit bisnis dari hulu ke hilir menjadi perusahaan yang terpisah-pisah juga akan membentuk silo-silo yang semakin menyulitkan koordinasi operasional antar unit dan membuat benturan kepentingan bisnis antar Subholding karena masing-masing memiliki KPI dan target profit yang harus tercapai.

Dia juga menilai bahwa komposisi direksi Pertamina yang di dalamnya hanya terdapat Direktur Utama, Direktur SDM, Direktur Keuangan, Direktur Penunjang Bisnis, Direktur Logistik & Infrastruktur serta Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Bisnis. Serta tidak ada lagi Direktur Hulu, Direktur Pengolahan ataupun Direktorat Pemasaran yang justru merupakan inti bisnis Pertamina, memungkinkan Direksi Holding Pertamina bisa diisi orang yang tidak paham bisnis Migas, sehingga keputusan-keputusannya bisa membahayakan perusahaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)