Subholding dan IPO Dinilai Langkah Privatisasi, Ini Tuntutan SP Pertamina
Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:33 WIB
loading...
Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja dan Pelaut Aktif (SP FKPPA) Pertamina mengkritisi rencana pembentukan organisasi Holding dan Subholding Migas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja dan Pelaut Aktif (SP FKPPA) Pertamina mengkritisi rencana pembentukan organisasi Holding dan Subholding Migas melalui surat keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-18/C00000/2020-S0 tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero).
Begitu juga dengan adanya rencana Direksi Pertamina untuk melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana terhadap dua subholding dalam tempo 2 tahun ke depan.
"SP FKPPA menolak pembentukan Holding dan Subholding Migas dan privatisasi Subholding Migas melalui IPO serta menuntut Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 tersebut segera dicabut," ujar Ketua Umum SP FKPPA Nur Hermawandalam lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
(Baca Juga: Bos Pertamina Tegaskan, IPO Anak Perusahaan Bukan Jual Aset )
Menurutnya, instruksi pembentukan Holding dan Subholding Migas merupakan langkah awal privatisasi Pertamina. Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa negara memiliki kekuasaan atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Begitu juga dengan adanya rencana Direksi Pertamina untuk melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana terhadap dua subholding dalam tempo 2 tahun ke depan.
"SP FKPPA menolak pembentukan Holding dan Subholding Migas dan privatisasi Subholding Migas melalui IPO serta menuntut Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 tersebut segera dicabut," ujar Ketua Umum SP FKPPA Nur Hermawandalam lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
(Baca Juga: Bos Pertamina Tegaskan, IPO Anak Perusahaan Bukan Jual Aset )
Menurutnya, instruksi pembentukan Holding dan Subholding Migas merupakan langkah awal privatisasi Pertamina. Hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa negara memiliki kekuasaan atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lihat Juga :