6 Aplikasi yang Dapat Digunakan untuk Lapor Pajak Online Jadi Mudah

Rabu, 28 September 2022 - 18:24 WIB
loading...
6 Aplikasi yang Dapat...
Lapor pajak online menjadi pilihan mudah bagi wajib pajak yang tidak ingin antre dan repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (Foto: Sindonews.com)
A A A
JAKARTA - Teknologi semakin canggih, dengan adanya aplikasi lapor pajak online dapat menjadi solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan dan melaporkan pembayaran, serta daftar harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT ini memungkinkan warga negara yang memiliki NPWP untuk melaporkan dan menghitung kewajiban pajaknya untuk tahun sebelumnya.

Mengapa Harus Dilaporkan? Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT secara lengkap karena amanat Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan bahwa setiap WP wajib memenuhi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan disampaikan kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Saat ini terdapat beberapa aplikasi lapor pajak online yang dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya diantaranya yaitu:

â—Ź e-Registration, guna memudahkan Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan perubahan data Wajib Pajak.
â—Ź e-Billing, guna membuat ID Billing sebagai syarat pembayaran pajak.
â—Ź e-Filing, guna melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa.
â—Ź e-Bupot, guna membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
â—Ź e-Faktur, guna membuat SPT Masa PPN.

Adapun aplikasi pajak yang dapat digunakan secara offline yaitu e-SPT yang digunakan untuk menginput SPT secara elektronik.

Keuntungan Menggunakan Aplikasi Lapor Pajak Online
Dengan adanya aplikasi lapor pajak online, tentunya Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan mengantri terlebih dahulu. Apalagi saat pandemi Covid-19 dimana pertemuan tatap muka dibatasi kemudian harus jaga jarak dengan orang lain supaya mencegah penyebaran virus tersebut. Dengan menggunakan aplikasi lapor pajak online, memberikan kemudahan dalam hal administrasi perpajakan. Kemudian kelola pajak menjadi semakin mudah dan dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit saja.

Jurnal merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan beberapa fitur aplikasi lapor pajak online diantaranya e-Billing dan e-Filing. Tidak hanya itu, Jurnal sedang menyiapkan produk e-Faktur dan e-Bupot yang akan rilis dalam waktu dekat. Kelebihan fitur Jurnal yaitu:

â—Ź Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
â—Ź Fitur Jurnal dapat digunakan gratis selamanya
â—Ź Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
â—Ź Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
â—Ź Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
â—Ź Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
â—Ź Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

Aplikasi lapor pajak online Bantu Kelola Kewajiban Perpajakan!
Teknologi semakin berkembang, hal tersebut dijadikan sebagai solusi oleh otoritas pajak guna memberikan kemudahan administrasi maupun pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Sebagaimana terdapat dalam tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Saat ini terdapat aplikasi lapor pajak online yang dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2313 seconds (0.1#10.140)