6 Aplikasi yang Dapat Digunakan untuk Lapor Pajak Online Jadi Mudah

Rabu, 28 September 2022 - 18:24 WIB
loading...
A A A
2. e-Billing
Cara membuat ID Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing. Jurnal merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.

3. e-Filing
e-Filing merupakan fitur yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh Wajib Pajak. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada Jurnal, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Jurnal menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.

4. e-Bupot
Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

5. e-Faktur
e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur.

Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Di mana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.0.

Selain aplikasi pajak yang dapat digunakan secara online, terdapat aplikasi pajak yang dapat digunakan secara offline yaitu e-SPT. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Elektronik Surat Pemberitahuan atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Dengan kata lain, e-SPT digunakan untuk menginput SPT secara elektronik. Sehingga Wajib Pajak tidak lagi mengisi kertas formulir SPT, tetapi cukup input semua data perpajakan dalam aplikasi e-SPT yang kemudian dilaporkan melalui e-Filing.

6. Manfaat Bayar Pajak di Aplikasi Klikpajak
Jadi, ada banyak manfaat yang terasa ketika semua wajib pajak patuh bayar pajak. Karena itu, jangan lupa untuk setor dan lapor pajak online Anda sesuai tepat waktu. Masih merasa kesulitan untuk hitung, setor, lapor pajak online Anda? Coba gunakan aplikasi Klikpajak!

Klikpajak menawarkan solusi terbaik untuk perpajakan Anda. Kemudahan hitung, setor, dan lapor pajak online dalam satu aplikasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi bekerja serta mengurangi human error yang umumnya ditemukan dalam proses perpajakan. Selain itu, ada berbagai manfaat bayar pajak di Klikpajak lainnya yang perlu Anda ketahui. Apa saja?

● Perhitungan Otomatis

Tidak perlu lagi kebingungan dalam memasukkan angka dan menghitung besaran pajak yang perlu Anda bayar. Klikpajak memiliki fitur perhitungan otomatis yang memberikan hasil akurat. Anda dapat menghitung PPh Final, PPh Pasal 21 dan lainnya, sampai pembetulan SPT Masa PPh dengan mudah.

Selain itu, fitur perhitungan otomatis juga memudahkan Anda untuk menghitung pajak penghasilan karyawan Anda (PPh). Mulai dari penghitungan gaji bersih, iuran BPJS, THR, dan lainnya dengan mempertimbangkan status karyawan perusahaan Anda.

● Setor dan Lapor Online
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Ungkap Rencana...
Purbaya Ungkap Rencana Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6%
Aktivasi Coretax Capai...
Aktivasi Coretax Capai 12,21 Juta hingga 20 Januari 2026, Terbanyak WP Pribadi
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Menyimpan Asa Kesederhanaan...
Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax
9,6 Juta Wajib Pajak...
9,6 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT, Kamu Kapan?
Permudah Pelaporan Pajak...
Permudah Pelaporan Pajak bagi Investor Kripto, Pintu Hadirkan Fitur Baru
Kabar Baik! Pemprov...
Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
Pemprov Jakarta Hadirkan...
Pemprov Jakarta Hadirkan 3 Cara Praktis untuk Akses SPPT PBB, Makin Mudah!
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Rekomendasi
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Infografis
5 Cara yang Mudah Dilakukan...
5 Cara yang Mudah Dilakukan untuk Mencegah Darah Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved