Elemen Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai di 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok setiap tahun dinilai sejumlah kalangan mengandung unsur ketidakadilan. Saat pendemi menyerang tahun 2020-2021, industri lainnya mendapat insentif, industri rokok justru dibebani dengan kenaikan cukai rokok yang besar dan memberatkan.
Tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak negatif ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk industri. Untuk itu, agar industri rokok tidak semakin menderita dan tumbang, pemerintah diminta bijaksana dengan tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2023 mendatang.
“Kami sangat menolak kenaikan cukai rokok di tahun 2023. Kami sudah sampaikan hal ini ke Menteri (Keuangan) dengan alasan tentunya, bukan hanya sekedar menolak karena selama ini Formasi realistis saja. Tahun depan dengan baru pulihnya ekonomi seusai pandemi kita memohon pemerintah untuk tidak menaikkan cukai di tahun depan,” kata Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, dikutip Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut Heri menjelaskan, apabila pemerintah tetap menaikkan cukai rokok, banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Pertama, akan terjadi pengurangan pegawai atau buruh yang berarti menghasilkan pengangguran yang sangat banyak. Padahal saat ini ekonomi sedang sangat sulit.
Yang kedua akan semakin banyak rokok illegal. Dan yang ketiga, industri rokok terutama pabrikan rokok menengah dan kecil semakin banyak yang gulung tikar alias bangkrut. Itu berarti menimbulkan efek negatif juga bagi pemerintah sehingga semakin mempersulit ekonomi.
Pandangan yang sama disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi,. Menurutnya, usulan kenaikan cukai rokok setiap tahun selain karena pemerintah membutuhkan dana juga karena adanya tekanan dari dunia luar, terutama kalangan lembaga swadaya masayrakat, agar menaikan cukai rokok. Benny berharap pemerintah berani melawannya dengan tidak menaikkan cukai rokok. Sekiranya karena terpaksa harus menaikan, kenaikannya tidak lebih dari angka pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah harusnya mempertimbangkan kepentingan industri nasional, kepentingan ekonomi nasional, kepentingan petani, dan kepentingan buruh. Di sini harusnya ada keseimbangan. Industri rokok sebagai bagian dari industri dan bagian dari ekonomi harusnya dapat pulih dulu, terlepas dari adanya gerakan anti tembakau tadi,” tegas Benny Wahyudi.
Ketua Harian Formasi Heri Susianto (tengah). Foto/Ist
Penolakan yang sama juga disampaikanm kalangan petani tembakau. Penasehat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) willayah Jawa Tengah Tryono dengan tegas menolak rencana atau usulan kenaikan cukai rokok di tahun 2023 mendatang.
“Tidak perlu adanya kenaikan cukai rokok, sebesar apa pun tidak perlu dinaikan, karena selama ini cukai rokok sudah sangat tinggi,” ungkap Tryono.
Menurut Tryono, kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah setiap tahun bukan hanya merugikan kalangan industri beserta para buruhnya. Petani tembakau pun terkena imbasnya. Sebab pembelian tembakau produksi petani menjadi semakin berkurang.
Penolakan yang sama disampaikan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Tembakau Indonesia, Bambang Elf. Menurutnya, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada pengurangan pegawai di sektor industri ini. Setiap kali ada kenaikan cukai rokok, akan ada pengurangan buruh dan pegawai di sektor IHT.
“Kenaikan cukai ini berpotensi dan punya pengaruh negatif terhadap sektor ketenagakerjaan di sektor industri hasil tembakau. Tahun 2022 dan tahun 2023 ini pemerintah harus memberikan kompensasi dengan tidak menaikkan cukai agar IHT tetap bertahan,” tegas Bambang Elf.
Secara terpisah, peneliti yang juga dosen Fakulktas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Imaninar, kembali menyampaikan pandanganya, kenaikan cukai rokok jika ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, tidak tepat sasaran. Kenaikan cukai rokok justru berpengaruh terhadap pengurangan tenaga kerja di sektor IHT. Selain itu juga akan semakin memperbanyak beredarnya rokok rokok ilegal yang justru merugikan pemerintah.
“Hasil survei kami menunjukkan bahwa sebanyak 67,3% responden menyatakan bahwa rokok merupakan sajian penting yang harus tersedia dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Artinya, kenaikan harga rokok tidak akan serta merta menurunkan angka konsumsinya. Para perokok akan mencari alternatif jenis rokok lain yang harganya terjangkau. Hal itulah yang menyebabkan munculnya peluang peredaran rokok ilegal,” papar Imaninar.
Tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak negatif ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk industri. Untuk itu, agar industri rokok tidak semakin menderita dan tumbang, pemerintah diminta bijaksana dengan tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2023 mendatang.
“Kami sangat menolak kenaikan cukai rokok di tahun 2023. Kami sudah sampaikan hal ini ke Menteri (Keuangan) dengan alasan tentunya, bukan hanya sekedar menolak karena selama ini Formasi realistis saja. Tahun depan dengan baru pulihnya ekonomi seusai pandemi kita memohon pemerintah untuk tidak menaikkan cukai di tahun depan,” kata Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto, dikutip Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut Heri menjelaskan, apabila pemerintah tetap menaikkan cukai rokok, banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Pertama, akan terjadi pengurangan pegawai atau buruh yang berarti menghasilkan pengangguran yang sangat banyak. Padahal saat ini ekonomi sedang sangat sulit.
Yang kedua akan semakin banyak rokok illegal. Dan yang ketiga, industri rokok terutama pabrikan rokok menengah dan kecil semakin banyak yang gulung tikar alias bangkrut. Itu berarti menimbulkan efek negatif juga bagi pemerintah sehingga semakin mempersulit ekonomi.
Pandangan yang sama disampaikan Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi,. Menurutnya, usulan kenaikan cukai rokok setiap tahun selain karena pemerintah membutuhkan dana juga karena adanya tekanan dari dunia luar, terutama kalangan lembaga swadaya masayrakat, agar menaikan cukai rokok. Benny berharap pemerintah berani melawannya dengan tidak menaikkan cukai rokok. Sekiranya karena terpaksa harus menaikan, kenaikannya tidak lebih dari angka pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah harusnya mempertimbangkan kepentingan industri nasional, kepentingan ekonomi nasional, kepentingan petani, dan kepentingan buruh. Di sini harusnya ada keseimbangan. Industri rokok sebagai bagian dari industri dan bagian dari ekonomi harusnya dapat pulih dulu, terlepas dari adanya gerakan anti tembakau tadi,” tegas Benny Wahyudi.
Ketua Harian Formasi Heri Susianto (tengah). Foto/Ist
Penolakan yang sama juga disampaikanm kalangan petani tembakau. Penasehat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) willayah Jawa Tengah Tryono dengan tegas menolak rencana atau usulan kenaikan cukai rokok di tahun 2023 mendatang.
“Tidak perlu adanya kenaikan cukai rokok, sebesar apa pun tidak perlu dinaikan, karena selama ini cukai rokok sudah sangat tinggi,” ungkap Tryono.
Menurut Tryono, kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah setiap tahun bukan hanya merugikan kalangan industri beserta para buruhnya. Petani tembakau pun terkena imbasnya. Sebab pembelian tembakau produksi petani menjadi semakin berkurang.
Penolakan yang sama disampaikan Ketua Umum Koalisi Masyarakat Tembakau Indonesia, Bambang Elf. Menurutnya, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada pengurangan pegawai di sektor industri ini. Setiap kali ada kenaikan cukai rokok, akan ada pengurangan buruh dan pegawai di sektor IHT.
“Kenaikan cukai ini berpotensi dan punya pengaruh negatif terhadap sektor ketenagakerjaan di sektor industri hasil tembakau. Tahun 2022 dan tahun 2023 ini pemerintah harus memberikan kompensasi dengan tidak menaikkan cukai agar IHT tetap bertahan,” tegas Bambang Elf.
Secara terpisah, peneliti yang juga dosen Fakulktas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Imaninar, kembali menyampaikan pandanganya, kenaikan cukai rokok jika ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, tidak tepat sasaran. Kenaikan cukai rokok justru berpengaruh terhadap pengurangan tenaga kerja di sektor IHT. Selain itu juga akan semakin memperbanyak beredarnya rokok rokok ilegal yang justru merugikan pemerintah.
“Hasil survei kami menunjukkan bahwa sebanyak 67,3% responden menyatakan bahwa rokok merupakan sajian penting yang harus tersedia dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Artinya, kenaikan harga rokok tidak akan serta merta menurunkan angka konsumsinya. Para perokok akan mencari alternatif jenis rokok lain yang harganya terjangkau. Hal itulah yang menyebabkan munculnya peluang peredaran rokok ilegal,” papar Imaninar.
(uka)