Penduduk Miskin Tambah 13 Juta Orang, Ini Respons Kementerian Keuangan
Jum'at, 30 September 2022 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau diputuskan tetap atau berubah, pasti ada review dari data DTKS, karena akan dilihat lagi apakah ada yang belum dimasukan," tambahnya.
Dalam ketentuan terbaru Bank Dunia, batas garis kemiskinan ekstrem naik dari USD1,90 orang per hari (Rp28.870 orang per hari) menjadi USD2,15 orang per hari, atau setara Rp32.669 orang per hari (kurs Rp 15.195 per dolar AS).
Baca juga: Breaking News! Putri Candrawathi Resmi Ditahan Terkait Kasus Brigadir J
Ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah pun naik, dari USD3,20 (Rp48.624) per orang per hari menjadi USD3,65 (Rp55.461). Sementara batas penghasilan kelas menengah atas naik dari USD5,50 (Rp83572) per orang per hari jadi USD6,85 (Rp104.085) per orang per hari.
Dalam ketentuan terbaru Bank Dunia, batas garis kemiskinan ekstrem naik dari USD1,90 orang per hari (Rp28.870 orang per hari) menjadi USD2,15 orang per hari, atau setara Rp32.669 orang per hari (kurs Rp 15.195 per dolar AS).
Baca juga: Breaking News! Putri Candrawathi Resmi Ditahan Terkait Kasus Brigadir J
Ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah pun naik, dari USD3,20 (Rp48.624) per orang per hari menjadi USD3,65 (Rp55.461). Sementara batas penghasilan kelas menengah atas naik dari USD5,50 (Rp83572) per orang per hari jadi USD6,85 (Rp104.085) per orang per hari.
(uka)
Lihat Juga :