Antisipasi Resesi, Ekonom Sarankan Regulasi Pro Komoditas Ekspor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kalangan ekonom meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak resesi global melalui kebijakan yang pro komoditas. Pemerintah perlu memberlakukan regulasi pro komoditas di tengah ketidakpastian global yang tinggi, terutama dengan melonjaknya harga komoditas pangan dan energi menjadi tantangan bagi perekonomian nasional.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dan ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rossanto Dwi Handoyo dalam diskusi virtual bertema “Ancaman Resesi, Peningkatan Ekspor Non Migas dan Dampak Penerapan kebijakan Ekspor CPO,” yang diselenggarakan Forum Jurnalis Sawit (FJS) di Jakarta, Senin (3/10/2022).
(Baca juga:Gempuran Resesi Global, Indonesia Optimistis Bertahan)
“Sebenarnya, Indonesia bisa selamat dari resesi karena diuntungkan dari kenaikan harga komoditas global sehingga menambah pendapatan negara,” kata Tauhid Ahmad. Tauhid Ahmad masih menyakini bahwa CPO atau minyak sawit masih menjadi komoditas yang menyumbangkan pundi-pundi besar terhadap devisa negara.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor minyak sawit mentah (CPO) berkontribusi sebesar Rp112,82 triliun bagi perekonomian Indonesia sepanjang kuartal I/2022. Angka ini setara 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Ironisnya, saat ini masih ada beberapa kebijakan yang justru membatasi kegiatan ekspor minyak sawit. “Sebut saja Bea Keluar, Pungutan Ekspor, Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), Persetujuan Ekspor, dan Flush Out,” ungkap Tauhid Ahmad.
Sementara itu, Rossanto meminta pemerintah perlu mewujudkan penyusunan platform Neraca Komoditas (NK). Pasalnya, mesin penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia masih didominasi produk komoditas unggulan seperti batubara dan Crude Palm Oil (CPO).
(Baca juga:Efek Kekhawatiran Resesi Global, Harga Minyak Turun)
NK bisa menjadi acuan data dan informasi yang mampu menjabarkan tentang situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional seperti CPO dan batubara sekaligus sebagai data dan informasi proyeksi pengembangan industri nasional.
Menurut Rossanto, melalui NK tersebut nantinya dengan mudah diketahui seberapa besar kebutuhan CPO dalam negeri untuk minyak goreng hingga target ekspor sehingga berbagai regulasi pro dan kontra seperti DMO dan DPO bisa dihindari.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dan ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rossanto Dwi Handoyo dalam diskusi virtual bertema “Ancaman Resesi, Peningkatan Ekspor Non Migas dan Dampak Penerapan kebijakan Ekspor CPO,” yang diselenggarakan Forum Jurnalis Sawit (FJS) di Jakarta, Senin (3/10/2022).
(Baca juga:Gempuran Resesi Global, Indonesia Optimistis Bertahan)
“Sebenarnya, Indonesia bisa selamat dari resesi karena diuntungkan dari kenaikan harga komoditas global sehingga menambah pendapatan negara,” kata Tauhid Ahmad. Tauhid Ahmad masih menyakini bahwa CPO atau minyak sawit masih menjadi komoditas yang menyumbangkan pundi-pundi besar terhadap devisa negara.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor minyak sawit mentah (CPO) berkontribusi sebesar Rp112,82 triliun bagi perekonomian Indonesia sepanjang kuartal I/2022. Angka ini setara 2,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Ironisnya, saat ini masih ada beberapa kebijakan yang justru membatasi kegiatan ekspor minyak sawit. “Sebut saja Bea Keluar, Pungutan Ekspor, Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), Persetujuan Ekspor, dan Flush Out,” ungkap Tauhid Ahmad.
Sementara itu, Rossanto meminta pemerintah perlu mewujudkan penyusunan platform Neraca Komoditas (NK). Pasalnya, mesin penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia masih didominasi produk komoditas unggulan seperti batubara dan Crude Palm Oil (CPO).
(Baca juga:Efek Kekhawatiran Resesi Global, Harga Minyak Turun)
NK bisa menjadi acuan data dan informasi yang mampu menjabarkan tentang situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional seperti CPO dan batubara sekaligus sebagai data dan informasi proyeksi pengembangan industri nasional.
Menurut Rossanto, melalui NK tersebut nantinya dengan mudah diketahui seberapa besar kebutuhan CPO dalam negeri untuk minyak goreng hingga target ekspor sehingga berbagai regulasi pro dan kontra seperti DMO dan DPO bisa dihindari.