Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal di Kepri, Begini Modusnya
loading...
A
A
A
Bea Cukai Batam telah menyerahterimakan perkara atas Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).
Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022.
Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.023.562.800 dengan kerugian negara mencapai Rp189.359.118.
Hingga bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.
Secara nasional, patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.
Askolani menegaskan, Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” tandasnya.
Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022.
Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.023.562.800 dengan kerugian negara mencapai Rp189.359.118.
Hingga bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.
Secara nasional, patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.
Askolani menegaskan, Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” tandasnya.
(ind)