Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal di Kepri, Begini Modusnya

Rabu, 05 Oktober 2022 - 18:59 WIB
loading...
Bea Cukai Tangkap Kapal...
Dirjen Bea Cukai Askolani (depan, dua kanan) menjelaskan modus yang digunakan kapal MT Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/9/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Luasnya wilayah perairan Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam upaya menjaga dan mengamankan laut Nusantara. Diperlukan upaya ekstra dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan.

Bea Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum secara konsisten melakukan pengawasan perairan Indonesia lewat operasi laut terpadu, salah satunya Jaring Sriwijaya.

Melalui operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan 14 kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat.

Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau (Kepri), yang kedapatan mengangkut muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar HSD dengan total 629,3 KL.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani membeberkan modus yang digunakan kapal MT Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/9/2022).

“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” terang Askolani dalam keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).



Menurut dia, penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan BBM dengan cara STS antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.

Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 pada Selasa (20/9) mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

Pada 20-25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan.

Dari pemantauan radar, kapal MT Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT Zakira. Diduga MT Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.

Pada 25 September 2022, kapal MT Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” jelas Askolani.

Adapun nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp1.362.121.000.



Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal (ABK).

Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa.

Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

Selain penangkapan tersebut, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla.

Bea Cukai Batam telah menyerahterimakan perkara atas Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01⁰-14’-30” N - 103⁰-59’-12” E pada 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022.

Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.023.562.800 dengan kerugian negara mencapai Rp189.359.118.



Hingga bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.

Secara nasional, patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.

Askolani menegaskan, Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)