Menteri Hadi Tegur Pejabat PPAT Terkait Mahalnya Biaya

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 15:33 WIB
loading...
Menteri Hadi Tegur Pejabat...
Menteri Hadi Tjahjanto meminta layanan PPAT jangan memberatkan masyarakat. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Layanan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) banyak dikeluhkan oleh masyarakat, terutama terkait mahalnya biaya dan proses waktu yang lama. Merespons keluhan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/Kepala BPN ) Hadi Tjahjanto meminta layanan PPAT tidak memberatkan masyarakat.



"Saya meminta agar adanya keseragaman biaya layanan PPAT kepada masyarakat. Saya minta agar rakyat tidak dipersulit dengan tingginya biaya layanan yang dibebankan," tutur Menteri Hadi, Jumat (7/10/2022).

Menteri Hadi menjelaskan Kementerian ATR/BPN bersama PPAT memiliki tugas meringankan rakyat untuk bisa memiliki sertifikat hak atas tanah, tidak boleh mempersulit dan harus tahu betul apa yang dirasakan masyarakat.

"Pada kesempatan ini saya juga meminta distribusi penempatan PPAT agar tersebar lebih merata di seluruh wilayah Indonesia dan diberikan pembekalan yang benar-benar tepat untuk melayani masyarakat di daerah," sambungnya.

Lebih lanjut, Menteri Hadi mengungkapkan bahwa dirinya banyak mendapatkan laporan terkait keterlibatan oknum PPAT dalam aksi mafia tanah. Dirinya menegaskan bahwa tidak takut dengan mafia tanah, siapa pun akan disikat untuk membela dan memberikan kerja baik bagi masyarakat.

"Kita semua untuk rakyat. Ingat dari hasil yang saya dapatkan di lapangan, ada lima oknum mafia tanah yang bermain. Pertama oknum BPN, kedua oknum pengacara, ketiga oknum PPAT, kalau ada yang ketahuan, ingat janji saya, pasti selesai. Keempat adalah oknum camat karena camat adalah PPAT sementara, dan kelima oknum kepala desa," kata Menteri Hadi.



Menteri Hadi mengimbau kepada seluruh jajaran PPAT untuk memperkuat komitmen agar sama-sama dengan memberantas mafia tanah. "Untuk itu, saya ucapkan banyak terima kasih. Yakinlah kalau kita membantu rakyat kita akan masuk surga," pungkas Menteri Hadi.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)