Ke Depan, Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Bakal Ribet

Senin, 10 Oktober 2022 - 10:55 WIB
loading...
A A A
Kewenangan BI dan OJK semakin diperkuat dalam Ayat 4 pasal tersebut, yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 205 diatur dalam Peraturan OJK dan Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.

Konsekuensi dari pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan regulasi sebelumnya yang menjadikan Bappebti sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi aktivitas aset kripto di Indonesia.

“Dijadikannya BI dan OJK sebagai pihak yang menjadi otoritas atas aktivitas aset kripto juga menjadi pertanyaan mengingat selama ini, BI dan OJK tidak memiliki tugas, fungsi, ataupun infrastruktur untuk mengatur perdagangan komoditi yang selama ini berada dalam ranah otoritas Bappebti," jelas Bhima.

Di berbagai negara yang sedang dijadikan sebagai tolok ukur pengaturan aset kripto, peran pengawasan aset kripto berada pada Bursa Berjangka Komoditi. Sebagai contoh di Amerika Serikat, perdagangan aset kripto tunduk di bawah wewenang Commodity Futures Trading Commission (CFTC) yang mengatur perdagangan berjangka komoditi.

"Bukan oleh Securities and Exchange Commission (SEC) yang mengatur perdagangan efek. Pada Agustus lalu, Senat Amerika Serikat telah mengeluarkan RUU yang dengan tegas mengklasifikasi aset kripto sebagai komoditi dalam naungan CFTC yang secara fungsi dan tanggung jawab serupa dengan Bappebti di Indonesia," tegas Bhima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
Hadirkan Tokenized Stocks,...
Hadirkan Tokenized Stocks, Tokocrypto Perluas Akses ke Pasar Saham Global
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Rekomendasi
Menko PM: SDM Unggul...
Menko PM: SDM Unggul dan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Berita Terkini
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk,...
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, ASDP Siap Perkuat Kapasitas Layanan
Rupiah Ditutup Menguat...
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.986 per Dolar AS, Apa Saja Penyebabnya?
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Blok Abadi Masela Senilai...
Blok Abadi Masela Senilai Rp390 Triliun Resmi Dibangun, Bakal Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved