Ke Depan, Pengawasan dan Pengaturan Aset Kripto Bakal Ribet
Senin, 10 Oktober 2022 - 10:55 WIB
loading...
Aset kripto masuk dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sudah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR sehingga perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masuknya aset kripto sebagai bagian dari RUU PPSK.
Baca juga: Transaksi Kripto Capai Rp249,3 Triliun, Bappebti Tutup Celah Penipuan
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, konsekuensi masuknya aset kripto membuat pengawasan dan regulasinya berada di bawah OJK dan BI. Padahal, selama ini aset kripto diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.
"Kalau pengawasan diatur oleh OJK, padahal aset kripto bukan didefinisikan sebagai cryptocurrency atau mata uang melainkan sebagai komoditi, maka akan terdapat dualisme pengawasan. Tentu ini membuat banyak pihak bertanya, bagaimana aset kripto didefinisikan ke depannya, apakah sebagai mata uang atau komoditi?," ujar Bhima di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Menurut Pasal 205, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan OJK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Di Pasal 205 ayat 1, disebutkan Bank Indonesia dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.
Baca juga: Transaksi Kripto Capai Rp249,3 Triliun, Bappebti Tutup Celah Penipuan
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, konsekuensi masuknya aset kripto membuat pengawasan dan regulasinya berada di bawah OJK dan BI. Padahal, selama ini aset kripto diatur oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.
"Kalau pengawasan diatur oleh OJK, padahal aset kripto bukan didefinisikan sebagai cryptocurrency atau mata uang melainkan sebagai komoditi, maka akan terdapat dualisme pengawasan. Tentu ini membuat banyak pihak bertanya, bagaimana aset kripto didefinisikan ke depannya, apakah sebagai mata uang atau komoditi?," ujar Bhima di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Menurut Pasal 205, pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan OJK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Di Pasal 205 ayat 1, disebutkan Bank Indonesia dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.
Lihat Juga :