Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat

Senin, 10 Oktober 2022 - 17:41 WIB
loading...
A A A
Friderica merinci, ketiga inisiatif tersebut memiliki tujuan, pertama, Digital Financial Literacy Modules untuk meningkatkan pemahaman konsumen sebelum memilih layanan atau produk keuangan digital. Kedua, meluncurkan Chatbot Customer Support Technology untuk menangani pertanyaan dan/ atau keluhan konsumen melalui robot digital.

Ketiga, meluncurkan OJK's SupTech and RegTech Capacity Building untuk mempercepat digitalisasi dalam rangka mengoptimalkan efektivitas pengawasan dan perizinan terintegrasi berbasis Information Technology (IT).

Dijelaskan Friderica ketiga hal tersebut dilakukan bersama lembaga donor seperti Asian Development Bank, Bill Melinda Gates Foundation, Cambridge Center for Alternative Finance, dan World Bank.

“Sebagaimana mandat Pasal 29 huruf a UU OJK, diatur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi salah satunya yaitu menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan. Dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut, OJK berupaya mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan baik dalam rangka pengawasan prudential dan market conduct/perlindungan konsumen yang dikenal dengan Supervisory Technology (SupTech),” ucap Friderica.

Dengarkan Keluhan Konsumen melalui Aplikasi Chatbot
Dalam hal perlindungan konsumen, salah satu inisiatif Suptech yang sedang dikembangkan OJK yaitu Consumer Support Technology (CST) berupa Chatbot-CST. Project ini dimulai pada tahun 2019 yang melibatkan beberapa satker. Adapun project ini didukung oleh Biil Melinda Gates Foundation berupa Technical Assistant dari Microsave Consultant.

Aplikasi chatbot memiliki fitur untuk mendukung OJK dalam memantau dan mendengarkan konsumen sektor jasa keuangan. Chatbot mempergunakan big data analytics, machine learning, text mining dan teknologi serupa lainnya untuk memperkuat pengawasan market conduct terutama penanganan keluhan dan identifikasi perilaku penyedia layanan jasa keuangan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Panas Ekstrem, Paris...
Panas Ekstrem, Paris Ubah Sungai Seine Jadi Pendingin Udara
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Ironi Polestar: Dirakit...
Ironi Polestar: Dirakit di Amerika, tapi Tetap Dilarang Karena Software China
Berita Terkini
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved