Ini Strategi OJK Lindungi Aktivitas Digital Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mengembangkan ekosistem financial technology (fintech) yang inovatif, bertanggung jawab, dan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pembukaan OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin, (10/10/2022) menyatakan seiring bertumbuhnya literasi digital dan tingkat penggunaan produk serta layanan keuangan digital, pihaknya menyadari bahwa perlu dibangun digital trust system untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.
Ia menegaskan kebutuhan untuk membangun digital trust menjadi sangat fundamental mengingat meningkatnya berbagai risiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat.
“Selain untuk memitigasi risiko, pengembangan digital trust juga penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen, memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital yang menyakinkan konsumen bahwa aset, data, dan privasinya terjaga dengan aman,” kata Mahendra.
Selain memberikan keyakinan kepada pelanggan, dengan langkah ini konsumen juga semakin yakin bahwa data dan aset mereka akan dikelola dengan aman. Dari aspek bisnis, mitra bisnis juga akan lebih nyaman dengan industri keuangan digital karena mengetahui bahwa masalah privasi dan keamanan mereka ditanggapi dengan serius.
Tiga inovasi untuk digital trust
Dalam jumpa pers anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dalam kegiatan OVID 2022 OJK juga meluncurkan beberapa inisiatif yaitu Digital Financial Literacy Modules, Chatbot Customer Support Technology, and OJK's SupTech and RegTech Capacity Building.
Friderica merinci, ketiga inisiatif tersebut memiliki tujuan, pertama, Digital Financial Literacy Modules untuk meningkatkan pemahaman konsumen sebelum memilih layanan atau produk keuangan digital. Kedua, meluncurkan Chatbot Customer Support Technology untuk menangani pertanyaan dan/ atau keluhan konsumen melalui robot digital.
Ketiga, meluncurkan OJK's SupTech and RegTech Capacity Building untuk mempercepat digitalisasi dalam rangka mengoptimalkan efektivitas pengawasan dan perizinan terintegrasi berbasis Information Technology (IT).
Dijelaskan Friderica ketiga hal tersebut dilakukan bersama lembaga donor seperti Asian Development Bank, Bill Melinda Gates Foundation, Cambridge Center for Alternative Finance, dan World Bank.
“Sebagaimana mandat Pasal 29 huruf a UU OJK, diatur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi salah satunya yaitu menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan. Dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut, OJK berupaya mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan baik dalam rangka pengawasan prudential dan market conduct/perlindungan konsumen yang dikenal dengan Supervisory Technology (SupTech),” ucap Friderica.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pembukaan OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin, (10/10/2022) menyatakan seiring bertumbuhnya literasi digital dan tingkat penggunaan produk serta layanan keuangan digital, pihaknya menyadari bahwa perlu dibangun digital trust system untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.
Ia menegaskan kebutuhan untuk membangun digital trust menjadi sangat fundamental mengingat meningkatnya berbagai risiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat.
“Selain untuk memitigasi risiko, pengembangan digital trust juga penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen, memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital yang menyakinkan konsumen bahwa aset, data, dan privasinya terjaga dengan aman,” kata Mahendra.
Selain memberikan keyakinan kepada pelanggan, dengan langkah ini konsumen juga semakin yakin bahwa data dan aset mereka akan dikelola dengan aman. Dari aspek bisnis, mitra bisnis juga akan lebih nyaman dengan industri keuangan digital karena mengetahui bahwa masalah privasi dan keamanan mereka ditanggapi dengan serius.
Tiga inovasi untuk digital trust
Dalam jumpa pers anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dalam kegiatan OVID 2022 OJK juga meluncurkan beberapa inisiatif yaitu Digital Financial Literacy Modules, Chatbot Customer Support Technology, and OJK's SupTech and RegTech Capacity Building.
Friderica merinci, ketiga inisiatif tersebut memiliki tujuan, pertama, Digital Financial Literacy Modules untuk meningkatkan pemahaman konsumen sebelum memilih layanan atau produk keuangan digital. Kedua, meluncurkan Chatbot Customer Support Technology untuk menangani pertanyaan dan/ atau keluhan konsumen melalui robot digital.
Ketiga, meluncurkan OJK's SupTech and RegTech Capacity Building untuk mempercepat digitalisasi dalam rangka mengoptimalkan efektivitas pengawasan dan perizinan terintegrasi berbasis Information Technology (IT).
Dijelaskan Friderica ketiga hal tersebut dilakukan bersama lembaga donor seperti Asian Development Bank, Bill Melinda Gates Foundation, Cambridge Center for Alternative Finance, dan World Bank.
“Sebagaimana mandat Pasal 29 huruf a UU OJK, diatur bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi salah satunya yaitu menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan. Dalam rangka mengimplementasikan hal tersebut, OJK berupaya mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan baik dalam rangka pengawasan prudential dan market conduct/perlindungan konsumen yang dikenal dengan Supervisory Technology (SupTech),” ucap Friderica.