Didominasi Anak Muda, Investor Pasar Modal Melesat Capai 9,78 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jumlah investor di pasar modal Indonesia terus bertumbuh. Seiring kian banyaknya generasi muda yang melek investasi, data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sebagian besar investor merupakan masyarakat usia di bawah 30 tahun.
Hingga akhir September 2022, jumlah investor berdasarkan data SID (Single Investor Identification) mencapai 9,78 juta. Jumlah ini meningkat 30,55% dibandingkan akhir 2021 sebanyak 7,49 juta investor.
"Investor muda yang berusia di bawah 30 tahun mendominasi jumlah investor sebanyak 59,22%," papar KSEI dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/10/2022).
Selanjutnya, investor berusia 31-40 tahun sebanyak 22,14% dan sisanya dikontribusi dari investor dengan rentang usia yang lebih tua.
Namun, dari sisi nilai kepemilikan aset di pasar modal, investor yang berusia di atas 60 tahun mendominasi kepemilikan aset pasar modal sebesar Rp579,35 triliun, meskipun jumlahnya hanya 2,77% dari keseluruhan jumlah investor pasar modal.
Di sisi lain, KSEI mencatat kontributor penambahan jumlah investor baru adalah investor reksa dana. Menurut data per September 2022 jumlah investor reksa dana bertambah 32,89% jadi 9,09 juta dibandingkan Desember 2021 yang sebanyak 6,84 juta.
Adapun jumlah investor Surat Berharga Negara (SBN) per Agustus 2022 sebanyak 783.273 investor atau naik 28,6% dibandingkan Desember 2021 yang tercatat sebanyak 611.143.
"Jumlah investor C-BEST (saham) mencapai 4,2 juta pada September 2022, naik 22,45% dibandingkan Desember 2021 yang sebanyak 3,45 juta," urainya.
Sementara itu, seiring kenaikan jumlah investor, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan lima rencana strategis yang akan menjadi fokus pengembangan pasar modal selama lima tahun ke depan.
Pertama, BEI akan fokus pada pengaturan untuk mengakselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien.
Kedua, peningkatan akselerasi program yang berkaitan dengan ekonomi hijau dan turunannya melalui pemberian insentif bagi penerbit instrumen keuangan hijau.
Ketiga adalah penguatan kerangka kebijakan untuk meningkatkan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan praktik dan market conduct.
Keempat, meningkatkan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen. Kelima, memperkuat kerangka kebijakan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Hingga akhir September 2022, jumlah investor berdasarkan data SID (Single Investor Identification) mencapai 9,78 juta. Jumlah ini meningkat 30,55% dibandingkan akhir 2021 sebanyak 7,49 juta investor.
"Investor muda yang berusia di bawah 30 tahun mendominasi jumlah investor sebanyak 59,22%," papar KSEI dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/10/2022).
Selanjutnya, investor berusia 31-40 tahun sebanyak 22,14% dan sisanya dikontribusi dari investor dengan rentang usia yang lebih tua.
Namun, dari sisi nilai kepemilikan aset di pasar modal, investor yang berusia di atas 60 tahun mendominasi kepemilikan aset pasar modal sebesar Rp579,35 triliun, meskipun jumlahnya hanya 2,77% dari keseluruhan jumlah investor pasar modal.
Di sisi lain, KSEI mencatat kontributor penambahan jumlah investor baru adalah investor reksa dana. Menurut data per September 2022 jumlah investor reksa dana bertambah 32,89% jadi 9,09 juta dibandingkan Desember 2021 yang sebanyak 6,84 juta.
Adapun jumlah investor Surat Berharga Negara (SBN) per Agustus 2022 sebanyak 783.273 investor atau naik 28,6% dibandingkan Desember 2021 yang tercatat sebanyak 611.143.
"Jumlah investor C-BEST (saham) mencapai 4,2 juta pada September 2022, naik 22,45% dibandingkan Desember 2021 yang sebanyak 3,45 juta," urainya.
Sementara itu, seiring kenaikan jumlah investor, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan lima rencana strategis yang akan menjadi fokus pengembangan pasar modal selama lima tahun ke depan.
Pertama, BEI akan fokus pada pengaturan untuk mengakselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien.
Kedua, peningkatan akselerasi program yang berkaitan dengan ekonomi hijau dan turunannya melalui pemberian insentif bagi penerbit instrumen keuangan hijau.
Ketiga adalah penguatan kerangka kebijakan untuk meningkatkan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan praktik dan market conduct.
Keempat, meningkatkan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen. Kelima, memperkuat kerangka kebijakan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
(ind)