Tekankan Pentingnya Transformasi Data untuk Perlindungan Sosial-Ekonomi Masyarakat, BPS Gelar Regsosek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menekankan perlunya reformasi sistem perlindungan sosial sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial untuk masyarakat. Khususnya, berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.
Prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial adalah melakukan transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk Indonesia.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial-ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi cakupan seluruh penduduk Indonesia, standar dan metodologi yang sama, pemutakhiran reguler, mudah diakses, dan dibagi pakaikan.
Sesuai dengan amanat presiden, lanjut Margo, pendataan awal Regsosek akan dilakukan oleh BPS. Dia pun memastikan pendataan ini akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, namun untuk keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Margo menerangkan, Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.
"Hingga kini, data sosial ekonomi seluruh penduduk masih cenderung terbatas ketersediaannya sehingga penentuan target program pembangunan kerap mengalami kendala,"ujarnya, Senin (10/10/2022).
Di sisi lain, masih belum terlaksana kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran. Fakta lainnya, data target program masih sangat sektoral.
Prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial adalah melakukan transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk Indonesia.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial-ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi cakupan seluruh penduduk Indonesia, standar dan metodologi yang sama, pemutakhiran reguler, mudah diakses, dan dibagi pakaikan.
Sesuai dengan amanat presiden, lanjut Margo, pendataan awal Regsosek akan dilakukan oleh BPS. Dia pun memastikan pendataan ini akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, namun untuk keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Margo menerangkan, Regsosek merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.
"Hingga kini, data sosial ekonomi seluruh penduduk masih cenderung terbatas ketersediaannya sehingga penentuan target program pembangunan kerap mengalami kendala,"ujarnya, Senin (10/10/2022).
Di sisi lain, masih belum terlaksana kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran. Fakta lainnya, data target program masih sangat sektoral.