ITMG-Banpu Amandemen Perjanjian Kerja Sama

Rabu, 08 Oktober 2014 - 15:08 WIB
ITMG-Banpu Amandemen Perjanjian Kerja Sama
ITMG-Banpu Amandemen Perjanjian Kerja Sama
A A A
JAKARTA - PT Indo Tambang Raya Tbk (ITMG) melalui entitas anak usaha, PT Indominco Mandiri, PT Trubaindo Coal Mining, PT Bharinto Ekatama, PT Kitadin, dan PT Jorong Barutama Greston telah menandatangani Amandment to Marketing Service Agreement dengan Banpu Ltd, yang merupakan induk perusahaan.

Direktur ITMG Leksono Poeranto mengatakan, penandatangan kerja sama tersebut telah dilakukan pada Senin pekan ini (6/10/2014). Penandatangan Amandment to Marketing Service Agreement dengan Banpu Ltd ini adalah perubahan dari kerja sama yang telah dilakukan anak usaha ITMG dan Banpu pada 31 Mei 2012.

"Amandemen ini mengatur mengenai kerja sama penyediaan jasa pemasaran dan ekspor produk hasil tambang batu bara perusahaan terkendali oleh Banpu," kata Leskono dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun perubahan berupa penambahan pada jasa pemasaran dan jasa penjualan guna menyelaraskan dengan strategi internasional Banpu Group, dan untuk menyesuaikan dengan kualitas produk yang akan dihasilkan oleh perusahaan terkendali dengan keadaan perdagangan batu bara internasional ke depan.

"Alasan penggunaan jasa pemasaran pihak ketiga adalah untuk membantu pemasaran dan ekspor batu bara yang lazim dalam dunia pertambangan karena agen-agen pemasaran lebih mengetahui kebutuhan dan prospek calon konsumen di luar negeri," jelas dia.

Terhadap tambahan jasa penjualan tersebut, menurut dia, tidak ada tambahan marketing fee dari perusahaan terkendali kepada Banpu, yaitu tetap sebesar 1,5% atas eksopor batu bara, sebagaimana disebut dalam perjanjian sebelumnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2290 seconds (0.1#10.140)