Nasabah Minta Masa Pendaftaran Utang PKPU PT MPIP Diperpanjang

Rabu, 06 Mei 2020 - 18:18 WIB
loading...
Nasabah Minta Masa Pendaftaran...
Kreditur berharap adanya perpanjangan masa pendaftaran utang dalam PKPU PT PT Mahkota Property Indo Permata. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kreditur PT Mahkota Property Indo Permata (PT MPIP) berharap adanya perpanjangan masa pendaftaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan tersebut.

Diketahui, dalam putusan Pengadilan Jakarta Pusat diterangkan bahwa PT MPIP dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dalam keadaan PKPU. Tanggal akhir pengajuan tagihan oleh para kreditur atas keputusan PKPU MPIP dan MPIS tersebut jatuh pada hari Senin 4 Mei 2020.

Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 dan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih banyak kreditur yang belum mendaftarkan pengajuan tagihan. Karena itu, perpanjangan waktu diperlukan oleh para nasabah.

"Untuk itu saya harapkan ini menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Pengawas untuk berkenan memberikan dispensasi tersebut," kata kuasa hukum salah satu nasabah MPIP, Adhitya Nasution di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Selain itu, dia berharap, ada kejelasan pada proposal perdamaian yang nantinya akan di ajukan oleh PT MPIP dan PT MPIS dalam proses PKPU yang sedang dijalani. "Kami berharap ada proposal konkrit yang bisa direalisasikan segera untuk kepastian pengembalian investasi milik klien kami, dikarenakan dimasa sulit seperti ini pengembalian dana investasi dalam waktu dekat sangatlah diharapkan oleh klien kami selaku nasabah PT MPIP," tuturnya.

Adithya juga berharap agar kreditur-kreditur lain menggunakan jasa penasihat hukum apabila tidak paham atas pelaksanaan putusan PKPU. Dia berharap kreditur-kreditur lain yang berhalangan hadir ke Jakarta dalam masa PSBB ini bisa menggunakan jasa pengacara/advokat untuk menggunakan haknya selaku kreditur dalam pengurusan putusan PKPU ini

"Saya yakin banyak rekan rekan satu profesi saya di luar sana yang dapat mewakili mereka yang merasa menjadi nasabah dari PT MPIS dan PT MPIP untuk dapat menggunakan haknya selaku kreditur dalam proses PKPU ini supaya tidak kehilangan hak tagihnya," kata dia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)