Ekonomi Global Bakal Diguncang Badai, Waspadai Dampak Krisis Multidimensi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:40 WIB
loading...
Ekonomi Global Bakal...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Krisis multidimensi hampir dipastikan akan menerpa ekonomi global pada tahun mendatang. Inflasi tinggi yang terjadi di sejumlah negara menjadi tanda-tanda dan ancaman yang nyata.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan, dalam beberapa waktu ke depan, perekonomian global akan mengalami krisis di berbagai aspek atau lebih dikenal dengan the perfect storm.

Badai yang sempurna atau the perfect storm itu terdiri dari tingkat inflasi yang tinggi, termasuk di antaranya kondisi inflasi terkini dari negara-negara maju sejak 30-40 tahun perkembangan perekonomian mereka.

Selain itu, kecenderungan terjadinya resesi di sejumlah negara akibat tingginya inflasi, serta situasi geopolitik yang tidak pasti.

“Berapa lama dan besarnya badai ini kita tidak tahu pasti, yang jelas akan terjadi,” ujar Mahendra dalam BNI Investor Daily Summit 2022 di Jakarta, Selasa (11/10/2022).



Dalam memitigasi hal tersebut, lanjut dia, OJK sebagai regulator tak hanya mencermati, memantau, apalagi menyesali yang terjadi pada kondisi global yang memang tingkat ketidakpastiannya cukup tinggi. Namun, melakukan pembahasan dan antisipasi.

“Termasuk dengan apa yang dimaksud dengan langkah-langkah stress test, sehingga kita tidak panik dan tidak lengah terhadap risiko-risiko tadi," tuturnya.

Dia menambahkan, OJK juga akan fokus untuk memperkuat dan melanjutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meski begitu, Mahendra menilai bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terjaga dengan baik, di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global saat ini.



Berbagai sentimen positif juga masih mendukung proyeksi pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% hingga akhir tahun.

Adapun, sentimen positif yang mendukung proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut yakni, Purchasing Managers' Index (PMI) yang terjaga di atas level 50, serta agenda reformasi Indonesia yang saat ini masih dijalankan.



OJK sendiri tengah mempersiapkan dan mematangkan aturan Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang akan mengatur secara rinci sektor jasa keuangan baik yang belum ada, maupun yang sudah ada dan akan diperkuat.

“Industri jasa keuangan juga kami imbau untuk memastikan ketersediaan likuiditas, guna mengantisipasi risiko,” tutup Mahendra.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3244 seconds (0.1#10.140)