Kebijakan Cukai saat ini Dinilai Bikin Harga Rokok Makin Bervariasi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:30 WIB
loading...
Kebijakan Cukai saat ini Dinilai Bikin Harga Rokok Makin Bervariasi
Besarnya selisih tarif cukai hasil tembakau (CHT) antargolongan pada struktur tarif CHT turut berkontribusi pada menjamurnya rokok – rokok dengan harga murah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Besarnya selisih tarif cukai hasil tembakau (CHT) antargolongan pada struktur tarif CHT turut berkontribusi pada menjamurnya rokok – rokok dengan harga murah. Konsumen pun bebas memilih membeli rokok murah yang sesuai kemampuan mereka.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia (UI) Risky Kusuma Hartono mencontohkan, selisih tarif cukai antara golongan 1 dan di bawahnya untuk sigaret kretek mesin masih lebar.

Baca juga : Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau

"Selisih tarif keduanya yaitu Rp385 per batang. Apabila 1 bungkus rokok terdapat 16 batang, maka selisih tarif cukainya sebesar (Rp385 X 16 batang) Rp6.160. Ini belum termasuk PPN, maka rentang perbedaaan harganya makin tinggi lagi. Belum lagi, produk ini juga dikenakan pajak rokok 10% untuk daerah, sehingga selisih total pajaknya bisa mencapai Rp8.000/bungkus," kata Risky dalam siaran tertulisnya, Selasa (11/10/2022)

Risky mengatakan, kebijakan CHT yang menyuburkan fenomena rokok murah tidak sejalan dengan semangat tujuan utama cukai, yaitu pengendalian konsumsi rokok. Jika dilihat lebih jauh, di tingkat konsumen, variasi harga rokok ini bisa mencapai Rp 10.000-an.

"Perokok masih bisa leluasa membeli produk rokok yang lebih murah bahkan ketika harga rokok naik," ujarnya.

Risky pun memaparkan hasil studi soal keterkaitan rokok murah dengan perokok anak. Pada intinya, para anak tetap mampu membeli rokok kendati tarif cukai dinaikkan setiap tahun.

Maka itu, Risky merekomendasikan pemerintah untuk melihat ulang struktur tarif cukai tembakau saat ini untuk mencegah semakin banyaknya rokok murah beredar di pasar, termasuk mempercepat pengurangan lapisan struktur tarif CHT.

Pemerintah, kata Risky, melalui kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) harus mengambil langkah yang cukup signifikan di antaranya untuk mengurangi prevalensi perokok anak, menekan angka perokok usia dewasa, dan mencapai visi Indonesia yaitu mencapai SDM Unggul.

Baca juga : Menelisik Masa Depan Industri dan Cukai Hasil Tembakau
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)