Kebijakan Cukai saat ini Dinilai Bikin Harga Rokok Makin Bervariasi
Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:30 WIB
loading...
Besarnya selisih tarif cukai hasil tembakau (CHT) antargolongan pada struktur tarif CHT turut berkontribusi pada menjamurnya rokok – rokok dengan harga murah. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Besarnya selisih tarif cukai hasil tembakau (CHT) antargolongan pada struktur tarif CHT turut berkontribusi pada menjamurnya rokok – rokok dengan harga murah. Konsumen pun bebas memilih membeli rokok murah yang sesuai kemampuan mereka.
Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia (UI) Risky Kusuma Hartono mencontohkan, selisih tarif cukai antara golongan 1 dan di bawahnya untuk sigaret kretek mesin masih lebar.
Baca juga : Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau
"Selisih tarif keduanya yaitu Rp385 per batang. Apabila 1 bungkus rokok terdapat 16 batang, maka selisih tarif cukainya sebesar (Rp385 X 16 batang) Rp6.160. Ini belum termasuk PPN, maka rentang perbedaaan harganya makin tinggi lagi. Belum lagi, produk ini juga dikenakan pajak rokok 10% untuk daerah, sehingga selisih total pajaknya bisa mencapai Rp8.000/bungkus," kata Risky dalam siaran tertulisnya, Selasa (11/10/2022)
Risky mengatakan, kebijakan CHT yang menyuburkan fenomena rokok murah tidak sejalan dengan semangat tujuan utama cukai, yaitu pengendalian konsumsi rokok. Jika dilihat lebih jauh, di tingkat konsumen, variasi harga rokok ini bisa mencapai Rp 10.000-an.
Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia (UI) Risky Kusuma Hartono mencontohkan, selisih tarif cukai antara golongan 1 dan di bawahnya untuk sigaret kretek mesin masih lebar.
Baca juga : Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau
"Selisih tarif keduanya yaitu Rp385 per batang. Apabila 1 bungkus rokok terdapat 16 batang, maka selisih tarif cukainya sebesar (Rp385 X 16 batang) Rp6.160. Ini belum termasuk PPN, maka rentang perbedaaan harganya makin tinggi lagi. Belum lagi, produk ini juga dikenakan pajak rokok 10% untuk daerah, sehingga selisih total pajaknya bisa mencapai Rp8.000/bungkus," kata Risky dalam siaran tertulisnya, Selasa (11/10/2022)
Risky mengatakan, kebijakan CHT yang menyuburkan fenomena rokok murah tidak sejalan dengan semangat tujuan utama cukai, yaitu pengendalian konsumsi rokok. Jika dilihat lebih jauh, di tingkat konsumen, variasi harga rokok ini bisa mencapai Rp 10.000-an.
Lihat Juga :