Hardening Market, Ini 3 Solusi Indonesia Re untuk Industri Asuransi
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: OJK Dorong Perusahaan Asuransi Masuk ke Kendaraan Listrik
Menurut dia, saat ini Indonesia Re dan para ceding company sudah memiliki visi yang sama terkait kondisi tersebut yakni bahwa pasar asuransi dan reasuransi belum cukup berkelanjutan. Hal itu terbukti dengan industri yang terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19 dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.
Delil menjelaskan Indonesia mengusul tiga solusi untuk kondisi tersebut. Pertama adalah restrukturisasi treaty. Menurut dia, struktur treaty harus dikoreksi atau diubah sehingga lebih berimbang dan adil serta dapat menguntungkan baik asuransi maupun reasuransi. “Struktur treaty yang tidak sustainable, Indonesia Re dan ceding akan me-redesign treaty tersebut, " katanya.
Kedua, sambung Delil, adalah menaikan harga atau rate premi. Saat ini, dia bilang, rate premi di Indonesia terlalu rendah. Harga premi yang ceding company berikan ke tertanggung juga terbilang rendah. “Jadi secara kolektif tidak mencukupi. Hal ini memang tidak populis, tapi harus dijalankan,” tegasnya.
Baca juga: 4 Menteri Keuangan Indonesia dengan Masa Jabatan Terlama, Terakhir Sampai 15 Tahun
Menurut dia, saat ini Indonesia Re dan para ceding company sudah memiliki visi yang sama terkait kondisi tersebut yakni bahwa pasar asuransi dan reasuransi belum cukup berkelanjutan. Hal itu terbukti dengan industri yang terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19 dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.
Delil menjelaskan Indonesia mengusul tiga solusi untuk kondisi tersebut. Pertama adalah restrukturisasi treaty. Menurut dia, struktur treaty harus dikoreksi atau diubah sehingga lebih berimbang dan adil serta dapat menguntungkan baik asuransi maupun reasuransi. “Struktur treaty yang tidak sustainable, Indonesia Re dan ceding akan me-redesign treaty tersebut, " katanya.
Kedua, sambung Delil, adalah menaikan harga atau rate premi. Saat ini, dia bilang, rate premi di Indonesia terlalu rendah. Harga premi yang ceding company berikan ke tertanggung juga terbilang rendah. “Jadi secara kolektif tidak mencukupi. Hal ini memang tidak populis, tapi harus dijalankan,” tegasnya.
Baca juga: 4 Menteri Keuangan Indonesia dengan Masa Jabatan Terlama, Terakhir Sampai 15 Tahun
Lihat Juga :