Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:49 WIB
loading...
Sebelum 2016, Perkebunan...
Ketidakpastian status hukum lahan perkebunan bisa berdampak langsung terhadap iklim investasi dan stabilitas perekonomian nasional. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Ketidakpastian status hukum lahan perkebunan bisa berdampak langsung terhadap iklim investasi dan stabilitas perekonomian nasional. Karena itu, penyelesaian legalitas perusahaan perkebunan yang beroperasi sebelum 2016 terutama yang sudah mengantongi izin usaha perlu dilakukan secara sistematis dan proporsional, tanpa serta-merta dianggap pelanggaran meski belum memiliki hak guna usaha (HGU). Hal ini perlu langkah afirmatif dari pemerintah untuk terus membenahi sistem perizinan secara menyeluruh.

Kepala Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Budi Mulyanto mengatakan perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum tahun 2016 dan telah memiliki izin usaha tidak serta-merta dianggap melanggar hukum meskipun belum mengantongi HGU. Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Budi menjelaskan bahwa sebelum 2016, sistem perizinan di sektor perkebunan masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi. Izin lokasi, IUP, dan HGU masing-masing berada di bawah kewenangan institusi yang berbeda, dan tidak selalu berjalan secara berurutan di lapangan.

"Kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Banyak perusahaan yang sudah melakukan pembukaan lahan dan menanam karena sudah mengantongi IUP dan izin lokasi, namun belum memiliki HGU karena kendala administratif atau teknis," jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (15/7).

Baca Juga: Doktor UI Kembangkan Model Edukasi K3 Turunkan Angka Kecelakaan dan Penyakit Pekerja Sawit

Sebab itu, kata dia, ketidaktertiban administratif semacam ini tidak seharusnya menjadi masalah hukum terhadap pelaku usaha sebelum tahun 2016. Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah langkah afirmatif dari pemerintah untuk terus merapikan sistem perizinan, memperkuat koordinasi antar instansi, dan memberikan ruang penyelesaian legalitas secara sistematis.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 42, perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum tahun 2016 dan telah memiliki izin usaha, tidak serta merta dianggap melanggar hukum meski belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Mitigasi Perubahan Iklim,...
Mitigasi Perubahan Iklim, Program CSR Sambu Group Lindungi Perkebunan Kelapa Rakyat
Ada Ketelitian dan Konsistensi...
Ada Ketelitian dan Konsistensi di Balik Rasa Teh Berkualitas
BPDP Dukung Penguatan...
BPDP Dukung Penguatan Kemitraan Sawit Indonesia dengan Rusia
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Malaysia Tak Takut Ancaman...
Malaysia Tak Takut Ancaman AS, PM Anwar Ibrahim Tetap Akan Usir Seluruh Warga Israel
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved