Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:49 WIB
loading...
Sebelum 2016, Perkebunan...
Ketidakpastian status hukum lahan perkebunan bisa berdampak langsung terhadap iklim investasi dan stabilitas perekonomian nasional. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Ketidakpastian status hukum lahan perkebunan bisa berdampak langsung terhadap iklim investasi dan stabilitas perekonomian nasional. Karena itu, penyelesaian legalitas perusahaan perkebunan yang beroperasi sebelum 2016 terutama yang sudah mengantongi izin usaha perlu dilakukan secara sistematis dan proporsional, tanpa serta-merta dianggap pelanggaran meski belum memiliki hak guna usaha (HGU). Hal ini perlu langkah afirmatif dari pemerintah untuk terus membenahi sistem perizinan secara menyeluruh.

Kepala Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Budi Mulyanto mengatakan perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum tahun 2016 dan telah memiliki izin usaha tidak serta-merta dianggap melanggar hukum meskipun belum mengantongi HGU. Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang merujuk pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Budi menjelaskan bahwa sebelum 2016, sistem perizinan di sektor perkebunan masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi. Izin lokasi, IUP, dan HGU masing-masing berada di bawah kewenangan institusi yang berbeda, dan tidak selalu berjalan secara berurutan di lapangan.

"Kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Banyak perusahaan yang sudah melakukan pembukaan lahan dan menanam karena sudah mengantongi IUP dan izin lokasi, namun belum memiliki HGU karena kendala administratif atau teknis," jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (15/7).

Baca Juga: Doktor UI Kembangkan Model Edukasi K3 Turunkan Angka Kecelakaan dan Penyakit Pekerja Sawit

Sebab itu, kata dia, ketidaktertiban administratif semacam ini tidak seharusnya menjadi masalah hukum terhadap pelaku usaha sebelum tahun 2016. Sebaliknya, yang dibutuhkan adalah langkah afirmatif dari pemerintah untuk terus merapikan sistem perizinan, memperkuat koordinasi antar instansi, dan memberikan ruang penyelesaian legalitas secara sistematis.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 42, perusahaan perkebunan yang telah berdiri sebelum tahun 2016 dan telah memiliki izin usaha, tidak serta merta dianggap melanggar hukum meski belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Mitigasi Perubahan Iklim,...
Mitigasi Perubahan Iklim, Program CSR Sambu Group Lindungi Perkebunan Kelapa Rakyat
Ada Ketelitian dan Konsistensi...
Ada Ketelitian dan Konsistensi di Balik Rasa Teh Berkualitas
BPDP Fasilitasi Pemberdayaan...
BPDP Fasilitasi Pemberdayaan UMKM Perkebunan lewat Inacraft 2026
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Rekomendasi
Kiper Palestina Saleem...
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Dibunuh Tentara Israel di Gaza
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Berita Terkini
MPIX Tunjuk Nurfaizi...
MPIX Tunjuk Nurfaizi Suwandi jadi Komisaris Independen, Pertegas Ekspansi ke Remitansi Pekerja Migran
IHSG Jaga Tren Positif,...
IHSG Jaga Tren Positif, Hari Ini Ditutup Menguat ke 5.744
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Waste-to-Energy Dinilai...
Waste-to-Energy Dinilai Efektif Atasi Sampah Nasional, Asal Masyarakat Dilibatkan
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved