Tuntut Upah Buruh Naik, Said Iqbal Sebut Ancaman Resesi Masih Jauh dari Indonesia
Senin, 17 Oktober 2022 - 20:03 WIB
loading...
Menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, ancaman resesi masih jauh dari Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%. Alasannya kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) berdampak terhadap beberapa kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman, kedua transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujar Said di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Ancaman Resesi Global di Depan Mata, Presiden Buruh: Berhenti Menimbulkan Momok Monster PHK
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13% adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi diperkirakan 6,5%.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9%. Maka jika ditotal didapat angka 11,4. Ditambah nilai produktivitas, menurut Said maka sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13%.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujar Said di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Ancaman Resesi Global di Depan Mata, Presiden Buruh: Berhenti Menimbulkan Momok Monster PHK
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah 13% adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi diperkirakan 6,5%.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9%. Maka jika ditotal didapat angka 11,4. Ditambah nilai produktivitas, menurut Said maka sangat wajar jika kenaikan tahun 2023 adalah 13%.
Lihat Juga :