Anggito Abimanyu Minta BPKH Ikut Tentukan Biaya Haji
Senin, 17 Oktober 2022 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Dengan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama empat kali berturut-turut, BPKH akan terus menjaga kepercayaan umat dengan mengelola keuangan haji yang merupakan titipan dari calon jemaah untuk dikelola secara hati-hati, profesional, dan amanah.
"Persentase nilai manfaat yang dihasilkan BPKH pun meningkat lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, tercatat di tahun 2021 BPKH menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp10,52 triliun," ungkapnya.
Anggito mengatakan, pada tahun 2020 dengan disahkan UU Cipta Kerja, BPKH dikecualikan untuk pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji menjadikan besaran nilai manfaat yang diperoleh menambah. Ia juga mendorong ke depan BPKH harus mampu meningkatkan dana pengelolaan melalui tambahan jumlah jemaah haji baru.
"Rencana strategis BPKH 2021-2025 yang sangat penting adalah peningkatan jumlah jemaah haji baru," katanya.
Menurut Anggito, BPKH sebelumnya sudah mencanangkan target jumlah jemaah haji baru dan akan mencapai puncaknya pada tahun 2025 yakni 550 ribu jemaah haji per tahun. Untuk itu, kata dia, diperlukan faktor enabler.
"Sinergi regulasi pendaftaran dengan Kementerian Agama, BPS, BPIH, KBIH dan PIHK," ucapnya.
"Persentase nilai manfaat yang dihasilkan BPKH pun meningkat lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, tercatat di tahun 2021 BPKH menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp10,52 triliun," ungkapnya.
Anggito mengatakan, pada tahun 2020 dengan disahkan UU Cipta Kerja, BPKH dikecualikan untuk pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji menjadikan besaran nilai manfaat yang diperoleh menambah. Ia juga mendorong ke depan BPKH harus mampu meningkatkan dana pengelolaan melalui tambahan jumlah jemaah haji baru.
"Rencana strategis BPKH 2021-2025 yang sangat penting adalah peningkatan jumlah jemaah haji baru," katanya.
Menurut Anggito, BPKH sebelumnya sudah mencanangkan target jumlah jemaah haji baru dan akan mencapai puncaknya pada tahun 2025 yakni 550 ribu jemaah haji per tahun. Untuk itu, kata dia, diperlukan faktor enabler.
"Sinergi regulasi pendaftaran dengan Kementerian Agama, BPS, BPIH, KBIH dan PIHK," ucapnya.
Lihat Juga :