Tak Bayar Pajak atau Palsukan Data, Siap-siap Hadapi Sanksinya

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17:25 WIB
loading...
Tak Bayar Pajak atau...
Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang telah memenuhi ketentuan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Perusahaan yang terlambat bahkan tidak membayar pajak atau mengakali pajaknya perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi sejumlah sanksi. Tak membayar pajak atau memalsukan data-data pajak bukanlah perkara remeh untuk diabaikan begitu saja, sebab ada hukuman yang akan diterapkan sehingga para wajib pajak jera dan taat.

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Banyak Perusahaan di Jabar tapi Bayar Pajak di Jakarta, Tidak Adil!

Bagaimana pun, membayar pajak adalah kewajiban dan punya banyak manfaat. Salah satunya, dana pajak akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa fasilitas umum, kesehatan, dan pendidikan yang bisa dinikamti secara luas.

Sifat pajak yang bersifat memaksa ini memang membuat kita suka atau tidak harus membayar pajak. Pasalnya, membayar pajak merupakan amanat UU yang wajib ditaati oleh mereka yang sudah memenuhi syarat.

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyatakan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jika masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan tapi tak membayar pajak, maka siap-siap sanksi menanti. Begitu pula mereka yang mengakali pajaknya agar membayar kewajiban lebih kecil dari yang seharusnya.

Lantas apa saja sanksi atau hukumanya? Dikutip dari berbagai sumber ini sanksi dan hukumannya:

1. Sanksi Administrasi
Dalam sanksi administrasi apabila perusahaan tidak membayar pajak, maka akan dikenakan sanksi bunga, denda, dan kenaikan.
- Sanksi bunga: dihitung mulai dari jatuh tempo waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran pajak. Jika pembayaran di awal bulan, perhitungan tetap akan dilakukan untuk sebulan penuh.
- Sanksi denda: diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku
- Sanksi kenaikan: diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya.

Baca juga: Atlet Cantik Iran Hilang setelah Menolak Pakai Jilbab dalam Lomba Panjat Tebing

2. Sanksi Pidana
Untuk sanksi pidana, para pelanggar pajak akan terjerat sanksi yang sangat berat dan merugikan pihaknya. Dalam sanksi pidana terdiri dari tiga hukuman yang tercakup, yaitu sanksi denda, pidana, dan kurungan.

Nabillah Amanda Rahmawaty

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved