Mengenal Sederet Perbedaan SPKLU dan SPBKLU

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:14 WIB
loading...
A A A
Kala itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut bahwa Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Nantinya, SPBKLU ini akan digunakan untuk menukarkan baterai pada kendaraan listrik jika sudah hampir habis. Selain itu, waktu penukarannya pun relatif sangat sebentar, yakni hanya sekitar 3-5 menit saja.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa analogi penukarannya sama dengan galon air. Jadi, ketika seseorang menukar galon kosong, nantinya dia akan diberikan yang sudah diisi. Sama halnya dengan penukaran baterai di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum ini.

Dari ulasan di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara SPKLU dan SPBKLU, yakni terkait fungsi dan waktu.

Fungsi SPKLU adalah sebagai tempat pengisian ulang baterai kendaraan listrik. Sedangkan SPBKLU merupakan tempat penukaran baterai kendaraan listrik.

Kemudian, jika pengisian baterai di SPKLU bisa memakan waktu 30-90 menit, proses penukaran baterai di SPBKLU hanya membutuhkan waktu sekitar 3-5 menit saja.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
Resmikan SPKLU ke-5.000...
Resmikan SPKLU ke-5.000 di Priok, PLN Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Purbaya Ungkap Subsidi...
Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit Dimulai Juni 2026, Insentif Mobil Berapa?
INDEF GTI: Insentif...
INDEF GTI: Insentif Kendaraan Listrik Idealnya Dicabut Bertahap
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Kendaraan Listrik di...
Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak, Pramono: Kami Serius Kurang Polusi
Rekomendasi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved