Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Berubah, Cek Aturan Terbaru
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 16:25 WIB
loading...
Nelayan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan penyediaan BBM secara lebih efisien. Ketentuan itu tertuang dalam aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Aturan berlaku per 13 Oktober 2022.
Dalam aturan teranyar tentang perhitungan harga jual eceran BBM ini terlihat jelas pada Bagian Kedua tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite .
Dalam pasal 4 ayat (1) aturan baru, disebutkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," tulis pasal 4 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Jumat (21/10/2022).
Baca juga: SPBU Vivo Mulai Jual Revvo 90 Saingan Pertalite, Cek Daftar Harga BBM Terbaru
Sementara Pasal 4 ayat 1 di aturan sebelumnya berbunyi: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan penyediaan BBM secara lebih efisien. Ketentuan itu tertuang dalam aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Aturan berlaku per 13 Oktober 2022.
Dalam aturan teranyar tentang perhitungan harga jual eceran BBM ini terlihat jelas pada Bagian Kedua tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite .
Dalam pasal 4 ayat (1) aturan baru, disebutkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," tulis pasal 4 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Jumat (21/10/2022).
Baca juga: SPBU Vivo Mulai Jual Revvo 90 Saingan Pertalite, Cek Daftar Harga BBM Terbaru
Sementara Pasal 4 ayat 1 di aturan sebelumnya berbunyi: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB.
Lihat Juga :