Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Berubah, Cek Aturan Terbaru

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 16:25 WIB
loading...
Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Berubah, Cek Aturan Terbaru
Nelayan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan penyediaan BBM secara lebih efisien. Ketentuan itu tertuang dalam aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Aturan berlaku per 13 Oktober 2022.

Dalam aturan teranyar tentang perhitungan harga jual eceran BBM ini terlihat jelas pada Bagian Kedua tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite .

Dalam pasal 4 ayat (1) aturan baru, disebutkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," tulis pasal 4 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Jumat (21/10/2022).



Sementara Pasal 4 ayat 1 di aturan sebelumnya berbunyi: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB.

Sesuai dengan itu, artinya ada perubahan tambahan biaya menjadi Rp90 dari yang sebelumnya 2% atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan.

Dalam pasal 4 ayat (3) tertulis bahwa perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.



Besaran PBBKB yang dimaksud sebesar 5% dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.

Sementara itu, di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis beleid anyar ini.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)