Program Tapera Diminta Tak cuma Manjakan PNS Semata

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 16:50 WIB
loading...
Program Tapera Diminta...
Kemnaker dan Apersi meminta cakupan Tapera diperluas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) hingga Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengharapkan kepesertaan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) cakupannya lebih luas, bukan hanya PNS (pegawai negeri sipil) tapi juga pekerja swasta atau mandiri.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair 776.556 Orang, Cek Rekening!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui tabungan wajib peserta.

"Kami berharap seluruh pedagang pasar di Indonesia dan pekerja mandiri dapat bergabung menjadi peserta Tapera dan terbantu dengan kehadiran program ini, sebab manfaat program Tapera sangat besar," ujar Afriansyah, Jumat (21/10/2022).

Sementara itu Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah mengatakan saat ini fungsi dari Tapera kurang maksimal untuk mengakomodasi masyarakat luas untuk memiliki rumah. Menurutnya hingga saat ini kepesertaan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) hanya boleh diikuti oleh para PNS.

"Sebenarnya ada fungsi Taperra, tapi Tapera ini sampai saat ini belum maksimal, sampai sekarang saja kepesertaan masih PNS," ujar Junaidi.

Padahal saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan hunian, baik itu dari pekerja informal, pekerja lepas, BUMN, BUMD maupun kepesertaan umum yang secara keuangan cukup mapan untuk sekedar menjalani Tapera.

Baca juga: Gagal Ginjal Akut, 8 Anak-anak Dilarikan ke RSCM Jakarta

"Sampai sekarang (pekerja lepas, informal, dan formal) belum menjadi kepesertaan (Tapera)," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Berita Terkini
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved