Aturan Turunan PLTS Atap Ditarget Rampung Bulan Depan

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:05 WIB
loading...
Aturan Turunan PLTS...
Kementerian ESDM tengah menggodok aturan turunan PLTS Atap. Foto/SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Aturan turunan itu diharapkan dapat menjawab polemik ihwal batasan atas pemasangan PLTS Atap yang dipatok PT PLN di angka 15%. Padahal, Permen ESDM tersebut melepaskan daya terpasang hingga 100% pada masyarakat dan industri.

"Kepmen itu jadi petunjuk teknisnya. Jadi misal sekarang saya ingin pasang 10, tapi menurut PLN hanya bisa 2, nah itu akan lebih dijelaskan di dalam Kepmen,” ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Menurut Dadan, rancangan aturan turunan Permen ESDM No 26/2021 itu sudah hampir selesai. Harapannya, Kepmen bisa rampung bulan depan.

“Di Permen itu maksimum 100% (kapasitas terpasang), tapi terus kan diskusinya susah antara yang mau masang dengan PLN ini,” kata dia.

Baca juga: Gunakan PLTS, Alfamart Sumbang Penurunan Emisi Karbon 461 Ton Setahun

Sebagaimana catatan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri No 26/2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM No 49/2018.

Kendati aturan itu menyatakan bahwa kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100% dari daya tersambung pelanggan PLN, pelaku industri masih belum bisa memanfaatkan PLTS sepenuhnya.

Salah satu perusahaan penyedia sistem listrik surya atap ATW Solar mengakui bahwa instalasi kapasitas PLTS dibatasi maksimal sebesar 10-15% dari total kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.

“Kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100%,” kata Sales Engineer ATW Solar Tungky.

Baca juga: Keliki, Bali: Desa Energi Berdikari Pertamina Berbasis Energi Terbarukan

Tak hanya bertentangan dengan Permen ESDM 26/2021, pembatasan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan aturan pendahulunya, yakni Permen ESDM No 49/2018, serta beberapa regulasi di tingkat daerah khususnya Provinsi Bali, yaitu Peraturan Gubernur No 45/2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Surat Edaran Gubernur Bali No 5/2022.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
AKLI Siap Dukung Percepatan...
AKLI Siap Dukung Percepatan Pengembangan Energi Listrik Nasional
Rekomendasi
Mojtaba Khamenei: Iran...
Mojtaba Khamenei: Iran dan AS Capai Kesepakatan karena Trump Putus Asa
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Berita Terkini
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
Infografis
10 Film dan Acara TV...
10 Film dan Acara TV yang Meramalkan Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved