Kejamnya Mafia Tanah Bisa Menyasar Tempat Ibadah, Wamen ATR/BPN: Status Wakaf Harus Disertifikasi
Senin, 24 Oktober 2022 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Menteri Hadi Tjahjanto Ancam Copot Pegawai ATR/BPN Terlibat Mafia Tanah
Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan. Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.
"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit.
Selain itu kemungkinan sertifikat dari kantor BPN bisa keluar dikarenakan pemegang Hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda. Atas ketiga penyebab tersebutlah, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertipikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan. Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.
"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit.
Selain itu kemungkinan sertifikat dari kantor BPN bisa keluar dikarenakan pemegang Hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda. Atas ketiga penyebab tersebutlah, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertipikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
(akr)
Lihat Juga :