Kejamnya Mafia Tanah Bisa Menyasar Tempat Ibadah, Wamen ATR/BPN: Status Wakaf Harus Disertifikasi

Senin, 24 Oktober 2022 - 12:49 WIB
loading...
Kejamnya Mafia Tanah Bisa Menyasar Tempat Ibadah, Wamen ATR/BPN: Status Wakaf Harus Disertifikasi
Wamen TR/BPN Raja Juli Antoni mengingatkan, mafia tanah bisa saja menyerobot lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan, hingga tempat beribadah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengingatkan, mafia tanah bisa saja menyerobot lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan, hingga tempat beribadah. Oleh karenanya tanah yang statusnya wakaf juga penting untuk disertifikasi.



Hal tersebut untuk mencegah adanya penyerobotan lahan yang terjadi dikemudian hari, sebab mafia tanah ini mempunyai jaringan di BPN sehingga dengan mudah mengeluarkan sertifikat baru .

"Di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini kami memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah termasuk warisan para kiai ini. Jadi demi menjaganya kami berikan sertifikat," kata Raja Juli Antoni pada pernyataan tertulisnya, Senin (24/10/2022).

Raja Juli Antoni mengatakan, meskipun di atas tanah-tanah tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan seperti tempat beribadah dan pendidikan, tetap saja bisa menjadi incaran mafia tanah.

"InsyaAllah semua tanah pesantren, tanah wakaf, tanah pendidikan anak yatim itu dapat terjaga dari mafia tanah," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi mengatakan sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertifikat tanah itu kembali terbit, atau ganda. "Hal itu dapat diselesaikan lewat mediasi atau jalur pengadilan," ujar Sigit saat dihubungi MNC Portal, (18/10).



Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan. Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.

"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit.

Selain itu kemungkinan sertifikat dari kantor BPN bisa keluar dikarenakan pemegang Hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda. Atas ketiga penyebab tersebutlah, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertipikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)