Pembahasan SNI Produk Tembakau yang Dipanaskan Dinilai Belum Urgen

Senin, 06 Juli 2020 - 18:26 WIB
loading...
Pembahasan SNI Produk Tembakau yang Dipanaskan Dinilai Belum Urgen
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP) tidak mendesak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP) tidak mendesak. Menurutnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) seharusnya memprioritaskan pembahasan SNI bagi vape.

"HTP memang ke depannya butuh pengaturan juga, tapi belum sekarang. Karena HTP bisa dikatakan belum banyak dipakai juga. Urgensinya belum ada sih menurut saya. Pakai skala prioritas harusnya," ujar Trubus saat dikontak wartawan, Senin (6/7/2020).

(Baca Juga: Produk Tembakau yang Dipanaskan Berbeda dengan Rokok Elektrik)

Menurut Trubus, vape yang penggunaannya sudah meluas di berbagai daerah di Tanah Air, justru belum punya perlindungan hukum. "Penggunaan vape sudah meluas di berbagai daerah. Tapi nggak ada perlindungan hukumnya bagi penggunanya maupun produknya sendiri di Indonesia. Jadi harusnya itu yang diprioritaskan pembahasan SNI-nya," tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi mengakui pihaknya mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP. Pembahasan SNI vape baru direncanakan terjadi pada 2021.

“Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau fokus menyusun revisi SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan,” kata Supriadi.

Supriadi berdalih keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP. "Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkap Supriadi.

Sebagai informasi, produk rokok elektrik memiliki banyak jenis, tetapi yang baru dipasarkan secara massal di Indonesia adalah vape, sementara produk HTP masih diedarkan dalam jumlah terbatas. Urgensi pembahasan SNI HTP, oleh karenanya mengundang banyak pertanyaan. Langkah pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan pengguna mayoritas sangat diharapkan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)