Pembahasan SNI Produk Tembakau yang Dipanaskan Dinilai Belum Urgen
Senin, 06 Juli 2020 - 18:26 WIB
loading...
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP) tidak mendesak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP) tidak mendesak. Menurutnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) seharusnya memprioritaskan pembahasan SNI bagi vape.
"HTP memang ke depannya butuh pengaturan juga, tapi belum sekarang. Karena HTP bisa dikatakan belum banyak dipakai juga. Urgensinya belum ada sih menurut saya. Pakai skala prioritas harusnya," ujar Trubus saat dikontak wartawan, Senin (6/7/2020).
(Baca Juga: Produk Tembakau yang Dipanaskan Berbeda dengan Rokok Elektrik )
Menurut Trubus, vape yang penggunaannya sudah meluas di berbagai daerah di Tanah Air, justru belum punya perlindungan hukum. "Penggunaan vape sudah meluas di berbagai daerah. Tapi nggak ada perlindungan hukumnya bagi penggunanya maupun produknya sendiri di Indonesia. Jadi harusnya itu yang diprioritaskan pembahasan SNI-nya," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi mengakui pihaknya mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP. Pembahasan SNI vape baru direncanakan terjadi pada 2021.
"HTP memang ke depannya butuh pengaturan juga, tapi belum sekarang. Karena HTP bisa dikatakan belum banyak dipakai juga. Urgensinya belum ada sih menurut saya. Pakai skala prioritas harusnya," ujar Trubus saat dikontak wartawan, Senin (6/7/2020).
(Baca Juga: Produk Tembakau yang Dipanaskan Berbeda dengan Rokok Elektrik )
Menurut Trubus, vape yang penggunaannya sudah meluas di berbagai daerah di Tanah Air, justru belum punya perlindungan hukum. "Penggunaan vape sudah meluas di berbagai daerah. Tapi nggak ada perlindungan hukumnya bagi penggunanya maupun produknya sendiri di Indonesia. Jadi harusnya itu yang diprioritaskan pembahasan SNI-nya," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Industri, Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi mengakui pihaknya mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP. Pembahasan SNI vape baru direncanakan terjadi pada 2021.
Lihat Juga :