OJK Rilis Beleid Soal Perintah Tertulis, Melanggar Terancam Pidana
Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal LJK dan atau pihak tertentu telah memenuhi perintah tertulis namun kondisi LJK dan atau pihak tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Singapura Tawarkan Beasiswa S3 Tanpa Batasan Umur, Cek Syarat dan Cara Daftar
"OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat," tandas Darmansyah.
Baca juga: Singapura Tawarkan Beasiswa S3 Tanpa Batasan Umur, Cek Syarat dan Cara Daftar
"OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat," tandas Darmansyah.
(uka)
Lihat Juga :