OJK Rilis Beleid Soal Perintah Tertulis, Melanggar Terancam Pidana

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:51 WIB
loading...
OJK Rilis Beleid Soal...
OJK keluarkan aturan baru untuk sektor jasa keuangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan , Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan ketentuan baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) No. 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis). Beleid ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca juga: Bulan Inklusi Keuangan 2022: Petani Berjaya di Provinsi Lampung

Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan (LJK) dan atau pihak tertentu. Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan perintah tertulis kepada LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.

"Sanksi pelanggaran perintah tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK," kata Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

OJK meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

OJK menyadari bahwa tindak lanjut perintah tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan perintah tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu.

Dalam hal LJK dan atau pihak tertentu telah memenuhi perintah tertulis namun kondisi LJK dan atau pihak tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Singapura Tawarkan Beasiswa S3 Tanpa Batasan Umur, Cek Syarat dan Cara Daftar

"OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat," tandas Darmansyah.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Borong...
MNC Sekuritas Borong 3 Penghargaan di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026
Mengulik 5 Agenda Prioritas...
Mengulik 5 Agenda Prioritas Strategis Ketua OJK Baru Kiki Widyasari
OJK Targetkan Himpun...
OJK Targetkan Himpun Dana Rp250 Triliun di Pasar Modal pada 2026
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Ditunjuk Jadi Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil DK OJK
144 Pelaku Usaha Jasa...
144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Kena Semprit OJK di 2025, Ada 40 Dihajar Denda
CBI Mendorong Inovasi...
CBI Mendorong Inovasi dalam Manajemen Risiko Kredit
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekrutmen Bersama BUMN...
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Buka Loker di 12 Sektor Industri, Cek Nama Perusahaannya
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Rekomendasi
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved